Tak Terima Ditangkapi saat Ambil Batu Bara, Puluhan Warga Bengkulu Tengah Datangi Kantor Gubernur

Selasa 07-11-2017,12:11 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 21 orang warga Kabupaten Bengkulu Tengah, hari ini (7/11) mendatangai Kantor Gubernur Bengkulu. Kedatangan puluhan warga meminta perlindungan hukum, terkait pengambilan batu bara di sungai. Sebab dari pengambilan batu bara itu, mengakibatkan warga mendapatkan sanksi hukum lantaran dianggap ilegal oleh pemerintah. \"Kasihan jika terus ditangkapi. Mereka (warga) juga ingin cari makan,\" terang Direktur Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Perisai Keadilan Bengkulu, Jecky Haryanto SH dalam hearing yang digelar ruang rapat lantai 3 Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (7/11). Jecky mengatakan penangkapan warga itu diklaim melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2019 tentang Minerba. Padahal jika ingin benar-benar ditertibkan, pencemaran sungai dengan batu bara itu lebih melanggar UU. \"Disatu sisi masyarakat mencari Rezeki tapi disatu sisi masyarakat juga membersihkan sungai. Seharusnya, tambang yang mencemari sungai itu yang ditangkapi,\" tegasnya. Atas hearing itu, warga meminta perlindungan hukum terkait pengambilan batu bara. Pemprov memiliki kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga masyarakat dapat lebih terlindungi. \"Kami minta pergub, agar warga tidak ditangkapi lagi,\" ujar Jacky. Dalam rapat itu dihadiri oleh Asisten II Setdaprov Bengkulu Ari Narsya, Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu Mukhlisin, pejabat Dinas ESDM Provinsi dan pejabat lainnya. (Lengkapnya baca di Harian Bengkulu Ekspress) (151)

Tags :
Kategori :

Terkait