Plt Gub Panggil Dua Bupati, Permendagri Diusulkan Revisi

Selasa 07-11-2017,09:45 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BENGKULU EKSPRESS - Sengketa tapal batas Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dengan Kabupaten Lebong masih menemukan titik temu. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Dr H Rohidin Mersyah MMA menanggil Bupati Bengkulu Utara (BU) H Ir Mian dan Bupati Lebong, H Rosjonsyah, di ruangan Plt gubernur, Senin (6/11) pagi. \"Kedua bupati sudah kita panggil. Kalau sudah ditindak lanjuti, baru nanti kita ajukan ke Kemendagri,\" ujar Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (6/11) Kedua bupati, lanjut Rohidin telah sama-sama sepakat untuk menyelesaikan tapal batas tersebut secepat mungkin. Agar konflik yang berimbas kepada masyarakat ini dapat segera diredam. \"Sama-sama pastikan statusnya dulu. Kalau sudah tau, saya yakin akan selesai,\" paparnya.

Rohidin mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan revisi tapal batas BU-Lebong sesuai dengan Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2015. Surat tersebut ditebitkan Mendagri dengan nomor surat 490/6701/BAK pada tanggal 20 Oktober 2017.  Meski dibolehkan untuk merevisi Permendagri, namun demikian, Pemerintah daerah (Pemda) masih-masing kabupaten harus melakukan kesepakatan bersama dalam pengajuannya. Tidak hanya itu, Mendagri juga meminta pembangunan gapura perbatasan antara Kabupaten BU, di Bukit Resam Desa Rena Jaya Kecamatan Giri Mulya berbatasan langsung dengan Kabupaten Lebong dapat dihentikan sementara.

Langkah itu dilakukan, agar potensi konflik di tengah masyarakat tidak terjadi. Rohidin menegaskan, kedua Pemda harus sama-sama memastikan, wilayah tersebut bukan wilayah terlarang hingga memunculkan konflik. \"Status kecamatan dan desa harus jelas dulu, baru didefinitifkan. Jangan sampai masuk dalam kawasan terlarang,\" tambah Rohidin. Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahaan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Bengkulu, Rehal Ikmal SH MSi menegaskan, untuk melakukan revisi tersebut tidak bisa dilakukan jika kesempatan antar kedua pemda tersebut tidak dilakukan. Sebab untuk melakukan revisi hanya dengan satu cara dalam bentuk kesepatan, lantaran untuk diajukan pengguran Permendagri di Makamah Konstitusi (MK) sudah ditolak. \"Pemprov hanya memfasilitasi untuk kedua pemda. Kesepatan itu harus dilakukan dengan lahir batin. Sehingga bisa diajukan revisi,\" terang Rehan.

Secara prinsip, Rehan menegaskan Permendagri Nomor 20 tahun 2015 itu telah resmi diterbitkan. Selagi belum ada Permendagri baru, maka aturan tersebut harus dipatuhi oleh semua pihak. Baik itu masyarakat, bupati, maupun pemprov itu sendiri. \"Sebelum ada yang baru, permendagri ini wajib ditaati dulu,\" ujarnya.Ketika nanti kesepatan sudah dikeluarkan dan diperkuat dengan DPRD masing-masing kabupaten, maka provinsi akan segera mengajukan revisi permendagri tersebut. \"Kita fasilitasi dulu untuk cepat menyelesaikannya,\" tegas Rehan. (816/151)

Tags :
Kategori :

Terkait