\"Intinya kita pada tuntutan kita kemarin, bahwa perbuatan Jhoni Wijaya sudah memenuhi unsur - unsur dalam pasal 5 seperti yang sudah kita uraikan kemarin,\" terangnya usai persidangan di PN Tipikor Bengkulu, Senin (30/10/2017).Jhoni Wijaya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1-a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Walaupun pernyataan Marthen Pongruken yang mengatakan, terdakwa Jhoni Wijaya tidak bisa dijerat hukum karena memberikan uang kepada Rico Dian Sari dan Lily Maddari yang bukan seorang PNS atau Penyelenggara Negera, menurut Joko pemberian tersebut tidak terlepas dari status Lily sebagai istri Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti. \"Kita sudah uraikan juga kemarin bahwa pemberiannya melalui Rico pada Lily namun tujuannya tidak terlepas dari status Lily sebagai istri gubernur. Kalau itu (lily) bukan istri gubernur, ya tidak mungkin dikasih,\" terang Joko. (Dil)
PH Minta Bebas, JPU KPK Yakin Jhoni Bersalah
Senin 30-10-2017,14:08 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :