PH Minta Bebas, JPU KPK Yakin Jhoni Bersalah

Senin 30-10-2017,14:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Joko Hermawan tetap yakin terdakwa Jhoni Wijaya tetap bersalah dalam kasus suap fee proyek kepada Gubenur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti. Demikian disampaikan Joko menanggapi pembelaan Penasihat Hukum (PH) Jhoni Wijaya, Marthen Pongruken yang meminta kliennya dibebaskan dari segela tuntutan.

\"Intinya kita pada tuntutan kita kemarin, bahwa perbuatan Jhoni Wijaya sudah memenuhi unsur - unsur dalam pasal 5 seperti yang sudah kita uraikan kemarin,\" terangnya usai persidangan di PN Tipikor Bengkulu, Senin (30/10/2017).
Jhoni Wijaya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1-a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Walaupun pernyataan Marthen Pongruken yang mengatakan, terdakwa Jhoni Wijaya tidak bisa dijerat hukum karena memberikan uang kepada Rico Dian Sari dan Lily Maddari yang bukan seorang PNS atau Penyelenggara Negera, menurut Joko pemberian tersebut tidak terlepas dari status Lily sebagai istri Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti. \"Kita sudah uraikan juga kemarin bahwa pemberiannya melalui Rico pada Lily namun tujuannya tidak terlepas dari status Lily sebagai istri gubernur. Kalau itu (lily) bukan istri gubernur, ya tidak mungkin dikasih,\" terang Joko. (Dil)
Tags :
Kategori :

Terkait