Pernyataan Kuntadi Harus Diabaikan

Sabtu 28-10-2017,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pernyataan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Kuntadi yang terkesan tidak komitmen dalam sidang kasus suap fee proyek dengan terdakwa Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari, Kamis (26/10) lalu, menunjukkan adanya tekanan dalam memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Menurut Pakar Hukum Pidana, Prof Dr Herlambang SH MH, kesaksian Kuntadi yang mencabut keterangan fakta menjadi pendapat pada BAP, harus diabaikan, dan meminta pengadilan menggali kembali informasi dari saksi-saksi lainnya.

\"Kalau bukan saksi ahli, tentu tidak boleh memberikan pendapat. Itu artinya hakim harus mengabaikan. Karena kapasitas saksi fakta itu menyampaikan yang ia lihat, ia dengar dan yang dialami, apalagi memberikan kesaksian itu di atas sumpah,\" kata Herlambang kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (27/10).
Untuk diketahui, dalam sidang tersebut, Kuntadi terlihat terbata-bata dengan mimik wajah seperti orang ketakutan. Hal ini berbeda ketika hakim menghadirkan Kuntadi untuk memberikan kesaksian untuk terdakwa Jhoni Wijaya, saat itu ia mampu menyampaikan kesaksian dengan lancar. Menurut Herlambang, ada tekanan psikologis yang dialami Kuntadi, sebab ia terpaksa memberikan kesaksian terhadap terdakwa Ridwan Mukti yang merupakan mantan atasannya. Oleh sebab itu, pernyataan yang sebelumnya disampaikan fakta mengenai fee proyek 20 persen tersebut, tiba-tiba berubah menjadi pendapat. Hanya saja, seharusnya Herlambang, Kuntadi dapat menggunakan haknya sebagai saksi sesuai undang-undang untuk meminta hakim mengeluarkan RM-Lily untuk keluar sementara waktu dari ruang persidangan, agar tidak merasa tertekan dan dapat menyampaikan kesaksian dengan lancar. \"Seharusnya kalau dia ada rasa tekanan psikologis, bisa meminta kepada Hakim sebelum memberikan keterangan, agar mantan atasannya RM untuk meninggalkan ruang sidang sementara sampai dia (Kuntadi) selesai memberikan keterangan. Kalau tidak, berarti hakim menganggap tidak ada tekanan,\" paparnya. Menurutnya, hakim bisa saja timbul rasa kecurigaan terhadap Kuntadi dengan dugaan kasus yang lain. Hanya saja, semua itu tergantung pertimbangan dan keputusan dari hakim, selagi ada syarat 2 alat bukti. \"Silakan saja kalau misal ada kecurigaan, yang jelas masuk ke perkara lain dan hakim bisa menelusuri alat-alat bukti lain. Kalau memang ada kecurigaan Kuntadi ini sebagai tersangka baru,\" pungkas Herlambang. (805) Baca Juga Pengakuan Mantan Kadis PUPR, RM Pesan Fee Proyek 20 Persen  
Tags :
Kategori :

Terkait