Hukuman RM-Lily Bakal Semakin Berat

Sabtu 21-10-2017,14:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Bukti keterlibatan Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani memungut fee proyek sebesar 10 persen dari kontraktor semakin terkuak. Para saksi yang dihadirkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada sidang Kamis lalu, telah mengarahkan sifat arogansi RM menekan para kontraktor. Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Herlambang SH MH, bahwa hukuman yang akan diterima oleh Ridwan Mukti dan Lily Martiani akan semakin berat. Hal yang akan memberatkan RM-Lily juga dilihat dari tanggungjawabnya sebagai pejabat negara.

\"Yang semakin memberatkan RM itu karena dia menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara. Menurut saya, memang hukuman dia harus lebih berat, apalagi dia pelaku utamanya,\" ujar Herlambang kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (20/10).
Lanjutnya, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap terdakwa Jhoni Wijaya selaku pemberi suap kepada RM dalam sidang kasus suap fee proyek, maka akan menjadi acuan Majelih Hakim untuk menambah hukuman RM-Lily tersebut. Sebab, dari 4 terdakwa, hanya RM-Lily yang sejak awal masih menunjukkan sikap pura-pura tidak mengetahui. Sedangkan Jhoni Wijaya dan Rico Dian Sari (RDS) justru telah menunjukkan sikap kooperatif dan mengaku kesalahannya serta siap membantu majelis hakim membongkar perkara ini. \"Niat jahatnya sudah terlihat jelas. Apalagi sampai saat ini persidangan tersebut masih dilanjutkan,\" jelas Herlambang. Selain itu, terkait upaya RDS yang mengajukan diri sebagai Justice Colaborator (JC), menurut Herlambang merupakan langkah yang baik. Apalagi RDS bukan sebagai pelaku utama sehingga menjadi kesempatan RDS untuk menunjukkan sikap kooperatif guna mempermudah majelis hakim dalam menelusuri perkara ini lebih dalam dan rinci. Jika nantinya permohonan RDS untuk mengajukan diri sebagai JC tersebut disetujui, tentu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan keringanan dalam vonis hukumnya nanti. \"Itu sangat boleh sekali dilakukan, saya rasa hakim akan mengabulkan permohonan itu. Selain itu, dia (RDS) sudah mengembalikan semua uang, kemudian sukarela memberikan keterangan-keterangan, jadi sudah kelihatan track recordnya,\" terangnya. Dengan langkah RDS mengajukan diri sebagai JC, maka pengadilan bisa memanfaatkan RDS untuk menguak bukti-bukti lain, bahkan lebih meluas dari sebelumnya. \"Bukan hanya masalah fee proyek saja, RDS bisa memberikan keterangan banyak di sisi lain, sehingga memudahkan hakim menentukan hukuman,\" pungkasnya. (805) Baca Juga  Sidang RM – Lily, JPU Hadirkan Empat Orang Saksi Joni Wijaya Dituntut 4 Tahun Penjara  
Tags :
Kategori :

Terkait