Desak Pembangunan Kampung Nelayan Dilanjutkan

Sabtu 14-10-2017,11:02 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Ratusan masyarakat dari RW 02 Kampung Sejahtera Kecamatan Kampung Melayu Kelurahaan Sumber Jaya Kota Bengkulu, Jumat (13/10) siang menggelar aksi di depan kantor PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Bengkulu. Mereka mendesak PT. Pelindo mencabut surat perintah penghentian pekerjaan pembangunan pemukiman nelayan agar pembangunan bisa dilanjutkan. Selain itu, massa juga mempertanyakan kejelasan proses alih status kawasan Hak Penguasaan Lahan (HPL), dan mendesak agar 11 hektare lahan segera diserahkan ke masyarakat. “Kami minta proyek pembangunan pemukiman nelayan dilanjutkan, mereka juga harus segera menyerahkan lahan kepada kami,” tegas salah satu orator aksi, Ali. Sementara itu, Ketua RT 7, Mimin meminta kepada pihak Pelindo jangan hanya memikirkan diri sendiri, tapi pikirkan juga rakyat kecil seperti mereka. Ia mengaku melakukan aksi ini hanya menuntut 2 tuntutan yang sudah disepakati sebelumnya. \"Kita hanya meminta agar tuntutan kita ini diterima dan jangan diperlakukan seperti ini, karena kita juga warga Indonesia yang berhak atas tanah dan bumi ini,\" ucapnya. Selain itu, ia juga menegaskan kepada pihak Pelindo, jika tuntutan tersebut tidak dikabulkan, maka pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi karena mereka merasa telah dizalimi. \"Kita hanya meminta pihak Pelindo untuk mengabulkan tuntutan kita, tidak lebih,\" ujarnya. Sementara itu, pihak Pelindo dan Camat serta Lurah Kelurahaan Sumber Jaya bersama 3 perwakilan warga melakukan pertemuan atau diskusi tertutup membahas mengenai tuntutan tersebut. Setelah melakukan pertemuan, akhirnya Deputi GM Hukum PT Pelindo II Bengkulu, Fransisca Siregar mengatakan, pihaknya akan mengabulkan permintaan warga yakni melanjutkan pembangunan pemukiman Kampung Nelayan dan akan mencabut surat perintah penghentian pekerjaan tersebut. Namun mengenai soal alih status kawasan Hak Penguasaan Lahan (HPL) dan mendesak agar 11 hektare lahan segera diserahkan ke masyarakat, ia mengaku akan melakukan pembahasan ke pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu serta Pemerintah Kota Bengkulu.

\"Memang ini program nasional mengenai pembangunan pemukiman Kampung Nelayan dan kita juga sudah menerima surat untuk melanjutkan pekerjaan tersebut tertanggal hari ini (kemarin, red),\" ucapnya.
Namun, mengenai proses HPL belum bisa diputuskan sekarang karena masih akan melakukan pengkajian bersama-sama dengan Pemrov dan Pemkot. \"Apa yang dituntut oleh warga sebagai sudah kita penuhi, namun ada juga yang belum karena masih akan melakukan pembahasan lebih dengan pihak-pihak terkait, yang jelas polemik yang beberapa hari ini terjadi sudah menemukan titik terang,\" tutupnya. Setelah mendengarkan pernyataan dari pihak Pelindo tersebut, pendemo pun membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB. Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA menegaskan, pembangunan Kampung Nelayan tersebut tetap akan dilanjutkan. Surat pemberhentian sementara pembangunan dari PT Pelindo II Bengkulu yang dilayangkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) karena belum selesainya proses penghibahaan lahan PT Pelindo II, menurut Rohidin telah selesai dan Pelindo II Bengkulu telah mencabut surat tersebut, sehingga menjadi dasar Kementrian PUPR tetap melanjutkan pembangunan Kampung Nelayan dengan total anggaran Rp 60 miliar itu. \"Permasalahan itu sudah kami rapatkan beberapa waktu lalu di kementerian. Jadi, tidak benar pembangunannya dihentikan, tapi tetap bisa dilanjutkan,\" ujar Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (13/10). Lanjut Rohidin, kesepatakan untuk melanjutkan pembangunan Kampung Nelayan itu diambil dari hasil rapat bersama Managemen PT Pelindo pusat, Pemprov bersama pihak Kementeriaan PUPR RI di Jakarta. Sementara persoalan pengunaan lahan milik PT Pelindo II Bengkulu itu masih dalam proses pembahasan dan administrasi. \"Sambil menunggu proses itu selesai, pembangunan tetap dilanjutkan,\" tambahnya. Terkait nantinya dihibahkan ataupun dikerjasamakan, menurut Rohidin hal itu tidak ada masalah. Karena yang paling pening, pembangunan Kampung Nelayan tidak terhambat, sesuai amanah Presiden RI Joko Widodo saat berkunjung ke Bengkulu beberapa tahun lalu. \"Terpenting itu mana yang lebih cepat dan proses pembangunannya tidak terhambat,\" terang Rohidin. Ketika memang ingin dikerjasamakan, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Sebab, kerjasama dalam bentuk sewa itu, nantinya masyarakat tidak akan diambil ataupun membayar sewa lahan. Karena pemerintah yang akan bertanggung jawab atas kerjasama dengan pihak PT Pelindo II itu. \"Kalau kerjasama, tidak akan bayar. Silahkan dipakai sampai kapanpun, karena itu juga masuk aset pemerintah,\" tuturnya. Jika harus dipaksakan untuk penghibahaan lahan milik PT Pelindo kepada masyarakat, maka prosesnya membutuhkan waktu lama. Sebab, pengalihaan aset itu juga harus mendapatkan persetujuan DPR RI. \"Prosesnya lama kalau dihibahkan. Karena harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Jadi perlu waktu. Sedangkan kita menginginkan pembangunan Kampung Nelayan ini dapat cepat selesai,\" pungkas Rohidin. (151/529)   Tuntutan Pendemo: 1. Menuntut agar proyek pembangunan pemukiman atau Kampung Nelayan di Kelurahaan Sumber Jaya segera dilanjutkan. 2. Mendesak PT Pelindo mencabut surat perintah penghentian pekerjaan pembangunan pemukiman. 3.Mempertanyakan kejelasan proses alih status kawasan Hak Penguasaan Lahan (HPL) 4. Mendesak agar 11 hektare lahan segera diserahkan ke masyarakat.      
Tags :
Kategori :

Terkait