Terungkap Dipersidangan Keenam Kasus OTT RM Cs, RM Paksa Kontraktor Setor Fee

Rabu 11-10-2017,10:28 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang keenam terdakwa Jhoni Wijaya penyuap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (RM) melalui istrinya Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari (RDS) kembali digelar di PN Tipikor Bengkulu kemarin (10/10).

Di persidangan tersebut Jhoni Wijaya mengaku seluruh keterangan diberikan ke penyidik KPK adalah benar dan dirinya juga mengaku memang memberikan uang suap terkait fee proyek yang diminta RM melalui Istri Lily Martiani Maddari dan RDS lantaran takut tidak akan mendapat proyek jika tidak menyerahkan fee.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Admiral SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dan Penasehat Hukum Jhoni Wijaya berlangsung cukup khidmat, Majelis Hakim meminta Jhoni untuk berkata jujur dipersidangan agar hukuman yang diterima Jhoni tidak begitu berat.

Pada persidangan tersebut, terdakwa Jhoni mengakui keterangan yang diberikannya kepada penyidik KPK adalah benar dan tidak ada rasa takut atau paksaan.

\"Semua keterangan yang saya berikan kepada KPK terkait pemberian sejumlah uang kepada Lily Martiani Maddari melalui RDS adalah yang sebenarnya dan tidak ada paksaan,\" ujar Jhoni di awal persidangan.

Majelis Hakim meminta Jhoni menceritakan sebelum dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Jhoni mengungkapkan secara rinci kronologis kejadian sebelum OTT KPK terjadi pada 20 Juni 2017 lalu. \"Sebelumnya, pada 1 Juni 2017, PT Statika Mitra Sarana (SMS) membutuhkan peralatan pengerukan aspal dan saya berniat meminjam peralatan pengerukan aspal kepada RDS, karena alat itu tidak ada hingga pada 7Juni 2017 saya menemui RDS karena RDS punya alat tersebut,\" ujar Jhoni menjelaskan.

Kemudian lanjut Jhoni, ia lantas juga menanyakan alat tersebut kepada RDS dan juga menanyakan permasalahan komunikasi dan koordinasi di kantor Gubernur dengan RM pada 5 Juni 2017 dengan beberapa rekanan. \"Saat saya tanya, saat itu RDS bilang itu terkait fee 10 persen yang akan diserahkan kepada Lily Martiani Maddari yang biasa dipanggilnya Ayuk Lily,\" lanjut Jhoni.

Jhoni mengungkapkan, pada pertemuan di Kantor Gubernur pada 5 Juni 2017, saat itu RM menanyakan kepada para rekanan atau kontraktor siapa yang datang dan menanyakan peralatan dan paket proyek apa saja yang dimenangkan.

\"Saat itu saya menyampaikan 2 paket yang telah dikontrak, RM juga meminta agar kontraktor yang menang kontrak berkoordinasi dengan RDS,\" ungkap Jhoni.

Jhoni mengaku, setelah mengetahui fee 10 persen yang diminta maka pada saat itu dirinya juga pernah sempat mengatakan apa tidak bisa kurang karena managemen didalam sebuah proyek juga ada garis-garis yang harus dipatuhi. \"Saya sempat menawar karena terlalu tinggi dan cukup sulit untuk memenuhi tuntutan fee tersebut,\" tutur Jhoni.

Kemudian diungkapkan Jhoni, pada tanggal 10 dan 12 Juni 2017 dirinya meminta uang kepada kantor pusat PT SMS sebesar Rp 1.64 Milyar. Penarikan uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali, Pertama di Bank Mandiri Curup sejumlah Rp 500 juta dimana sejumlah Rp 300 juta masih di Curup dan Rp 200 juta dibawa ke Bengkulu.

\"Penarikan kedua dilakukan di Bank Mandiri Cabang S Parman Rp 800 Juta. Setelah ditarik dan totalnya Rp 1 Miliar dimasukkan kedalam kotak dan ditinggalkan didalam mobil,\" ungkap Jhoni. Setelah itu, diakui Jhoni pada pukul 4 sore dirinya menghubungi Staf Administrasi RDS, Haris Taufan Tura dan mengatakan dirinya ingin mengantar uang namun dikatakan Haris saat itu RDS sedang tidak ada di tempat sehingga diantar pada esok harinya.

\"Sore harinya ingin saya antar namun katanya RDS tidak ada jadi kami antar keesokan harinya,\" sambung Jhoni.

Lebih lanjut dikatakannya Jhoni, pada 20 Juni 2017 Sekitar Pukul 07.00 WIB sampai 08.00 WIB datang ke kantor PT Rico Putra Selatan (RPS) yang disambut Haris hingga menunggu RDS sampai ke kantor. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada RDS, dan diserahkan kepada Lily Martiani Maddari karena sekitar 2 minggu sebelumnya RDS mengatakan adanya permintaan 10 persen.

\"Kalau 10 persen dari nilai kontrak saya harus menyetorkan Rp 4.7 Miliar dari 3 proyek yang saya menangkan. Tetapi sebenarnya total proyek itu Rp 58 Miliar dikurangi PPN totalnya Rp 5.2 Miliar untuk komitmen fee,\" lanjut Jhoni.

Setelah uang diserahkan ke RDS, uang diantarkan oleh RDS ke Lily Martiani Maddari, sesaat kemudian setelah mengantar uang tersebut terjadilah OTT, namun pada waktu OTT Jhoni sedang berada di penginapannya.

\"Saya tidak mengantarkan uang langsung ke Lily karena pada pertemuan 5 Juni 2017 langsung berkoordinasi dengan RDS, selain itu RM juga mengatakan RM sudah kenal dekat dengan RDS sejak pakai celana pendek sehingga saya juga percaya menyerahkannya sepenuhnya ke RDS,\" terang Jhoni.

Lebih jauh Jhoni mengatakan, dirinya berani melakukan suap fee proyek karena adanya permintaan dari RM melalui RDS dan Jhoni sudah mendapatkan proyek di Provinsi Bengkulu dan uang fee tersebut diakuinya sebagai ucapan terima kasih kepada Gubernur Bengkulu karena memberikan pekerjaan di Provinsi Bengkulu. \"Memang tidak ada sanksi seperti pembatalan proyek apabila tidak menyerahkan fee namun uang tersebut diserahkan ke Lily Martiani Maddari sebagi ucapan terima kasih dan RM juga tahu,\" tutur Jhoni.

Dicerca pertanyaan oleh Hakim, Jhoni mengaku baru satu kali melakukan suap kepada Gubernur. Jhoni juga mengaku jika tidak ditangkap KPK, maka dirinya akan menyerahkan lagi sisa suap diakhir pekerjaan proyek kepada Gubernur Bengkulu, karena baru Rp 1 miliar yang diserahkannya. \"Fee itu kewajiban yang dipatok oleh RM, jadi nanti kalau sudah selesai proyek rencananya akan diserahkan ke RM,\" tutur Jhoni.

Selain itu, Jhoni juga mengaku, kalau dirinya takut dimarahi oleh RM sehingga membuatnya terpaksa melakukan suap kepada RM. Diungkapkannya pada pertemuan 5 Juni 2017 sebelumnya, RM sudah marah-marah dan RM akan menyuruh Dinas PUPR melarang dirinya memenangkan proyek pada tahun 2018 mendatang kalau tidak membayar komitmen fee dan bekerjasama dengan RM.

\"Secara pribadi iya saya takut kena marah RM, RM bilang kami (kontraktor) tidak beretika karena tidak pernah menemuinya. Saya jadi takut tidak mendapat proyek lagi kalau tidak memberikan fee,\" terang Jhoni.

Pada persidangan tersebut, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Fitroh Rohcahyanto SH MH menampilkan beberapa barang bukti mulai dari kuitansi, slip tarikan uang Bank Mandiri, dan beberapa surat serta gambar uang didalam kardus senilai Rp 1 Miliar.

\"Berdasarkan rangkaian peristiwa, uang fee ditujukan ke Gubernur Bengkulu sehingga kami hubungkan antara tanggal 5 Juni 2017 dan 7 Juni 2017 ternyata ada hubungan. Sehingga peristiwa itu tidak berdiri sendiri, Nanti lebih jelas akan kita bacakan pada penuntutan Jhoni,\" ujar Fitroh.

Menanggapi suap yang dilakukan Jhoni Wijaya, Hakim Anggota, Rahmat SH MH menilai, dari 3 proyek yang dimenangkan Jhoni Wijaya, jika proyek selesai dan dilakukan audit maka akan terlihat adanya kerugian negara karena speknya buruk karena dinilai dengan fee 10 persen tersebut kontraktor tidak akan mendapat untung. \"Bohong kalau setelah membayar fee 10 persen kontraktor masih untung, maka cara agar untung ya mengurangi spek pengerjaan proyek,\" singkat Rahmat.

Sementara itu, Hakim Admiral SH MH mengatakan sidang selanjutnya akan segera di gelar dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan pidana pada Jhoni Wijaya pada Kamis 19 Oktober 2017.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait