RM Pegang Kendali Suap Fee Proyek

Kamis 05-10-2017,15:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menegaskan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (RM) dan Istrinya Lily Maddari terlibat dalam perkara suap fee proyek 10 persen yang juga menjerat dua orang kontraktor Jhoni Wijaya dan Rico Dian Sari (RDS).

Meskipun dalam kesaksiannya pada sidang terdakwa Jhoni Wijaya yang digelar Selasa (3/10) lalu, RM dan Istrinya Lily Martiani Maddari tetap berkelit dan mengaku tidak terlibat. Semua keterangan saksi mengarah bahwa RM memagang kendali penuh melalui istrinya untuk mengumpulkan fee proyek dari kontraktor yang sudah memenangkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Fitroh Rohcahyanto SH MH mengatakan, keterlibatan RM dan Lily Martiani Maddari dalam perkara suap Jhoni Wijaya terkait fee proyek sebesar 10 persen sangat kuat. Hal ini berdasarkan keterangan terdakwa Jhoni dalam perkara tersebut sangat memahami kalau pemberian uang Rp 1 miliar sebagai suap untuk pengamanan proyek yang sudah dimenangkannya. \"Jauh sebelum tandatangan lelang, Jhoni sendiri mengaku telah berkonsultasi dengan RDS sebagai perpanjangan tangan untuk memberikan titipan fee proyek pada Lily dan RM,\" terang Fitroh saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin (4/10).

Dikatakan Fitroh, pada persidangan sebelumnya, dakwaan Jhoni terkait dugaan suap ini menguat. Tetapi tidak serta merta keterangan langsung dari tersangka penerima suap, yaitu RM dan istrinya Lily bisa melemahkan perkara tersebut. \"Pada sidang Minggu lalu, kita sudah mendengar sama-sama, keterangan RDS sebagai tangan kanan RM dan Lily. Sekarang kita tunggu sidang RM dan Lily nanti bagaimana, meskipun keduanya berkelit tetap tidak melemahkan dugaan suap,\" ujar Fitroh.

Fitroh menambahkan, saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Jhoni Wijaya, RM dan Lily menolak secara tegas keterlibatan mereka dalam perkara suap. Mereka mengaku kalau uang sejumlah Rp 1 Milyar tersebut bukan fee proyek melainkan uang THR. \"Meskipun keduanya mengelak, tetapi dari seluruh rangkaian kasus yang sudah dijalani, keterlibatan RM sebagai dalang pengatur alur suap tersebut sangat kuat dan tidak bisa di rekayasa,\" sambung Fitroh.

Fitroh menjelaskan, sejauh ini tidak ada keterangan saksi-saksi melemahkan sangkaan kepada Jhoni serta sangkaan terhadap RM serta Istrinya Lily. Karena dari seluruh keterangan saksi yang dihadirkan, terungkap fakta kuat bila suap sudah lama dirancang dan dikendalikan RM.

\"Kita lihat dari keterangan RDS mengatakan kalau Lily melarangnya membuat kuitansi karena Om RM bilang tidak usah pakai Kuitansi, dari situ secara logika sebenarnya RM memainkan perannya dibelakang agar seakan-akan RM tidak terlibat didalam seluruh perkara ini,\" tukas Fitroh.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Prof Dr Herlambang SH MH mengatakan, dari beberapa keterangan yang disampaikan RM dan Lily sangat jelas terlihat kalau keduanya berusaha saling melindungi. Keduanya mengaku uang pemberian dari Jhoni Wijaya melalui RDS adalah THR, padahal pengakuan RDS dan beberapa saksi lainnya seperti Haryanto alias Lolak dan Ahmad Irfansyah sudah dapat membuktikan kalau RM dan Lily bersalah. Belum lagi pengakuan beberapa kontraktor lainnya yang juga ikut dihadirkan oleh JPU di persidangan Jhoni Wijaya beberapa minggu yang lalu.

\"Keduanya nampak saling melindungi satu sama lain dengan bilang uang tersebut adalah THR, padahal keterangan kontraktor mengatakan sebaliknya,\" ujar Herlambang.

Dilain sisi, keterangan para saksi dapat digunakan sebagai penguat saja, yang terpenting adalah 2 alat bukti cukup untuk membuat RM menjadi terdakwa kasus suap tersebut.

Herlambang menilai, KPK tidak mungkin berani menetapkan Jhoni Wijaya sebagai terdakwa dan RM beserta Istrinya Lily Martiani Maddari dan Kontraktor RDS menjadi tersangka kalau tidak memiliki beberapa alat bukti yang kuat. \"Jelas KPK punya cara sendiri bagaimana membuat para tersangka memang terlibat didalam kasus suap tersebut. Kita tunggu saja lanjutan persidangannya,\" ujar Herlambang lagi.

Selain itu, dikatakan Herlambang, pertemuan RM dan beberapa kontraktor di Jakarta diakui RM sebagai bentuk perbaikan kualitas kinerja dan ingin bertemu dengan semua kontraktor yang benar-benar serius.

\"Kurang serius bagaimana lagi para kontraktor tersebut, mereka sudah mengikuti aturan lelang menggunakan LPSE. Kalau tidak memiliki alat berat dan kompetensi sebagai kontraktor kenapa para kontraktor tersebut bisa menang. RM tidak punya hak mengatur kontraktor yang menang lelang, dari hal tersebut nampak kalau RM tidak terima kalau yang menang lelang adalah banyak kontraktor yang tidak bisa kerjasama dengan dirinya,\" terang Herlambang.

Ditambahkan Herlambang, pertemuan di Jakarta tersebut kalau dilogikan bisa membahas setoran fee, hanya saja RM melakukannya secara tersembunyi yaitu melalui Istrinya Lily. Hal tersebut sangat jelas berdasarkan keterangan RDS yang mengaku kalau Lily mengatakan kalau proyek di Bengkulu nominalnya besar, nanti kontraktor yang menang harus bayar fee 10 persen.

\"Itu jelas indikasi pengumpulan fee, kenapa harus disembunyikan kalau tidak ada campur tangan RM padahal jelas Istrinya mengatakan seperti itu,\" terang Herlambang.

Tak hanya itu, Herlambang juga menyoroti terkait pengakuan RM yang mengaku pernah mengumpulkan kontraktor yang tidak hadir ke Jakarta dan diminta datang ke Kantor Gubernur menemuinya. Tetapi setelah datang beberapa kontraktor ke Kantor Gubernur, RM marah-marah dengan alasan karena yang hadir hanya karyawan kontraktor.

\"Padahal saat itu hadir Kepala Perwakilan PT Statistika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya, RM hanya berusaha menutupi yang sebenarnya, padahal keterangan RDS, kontraktor yang menang proyek hanyalah RDS sedangkan yang lain RM tidak kenal, sehingga RM kesulitan bagaimana menarik fee dari kontraktor tersebut, sehingga RM minta berkoordinasi dengan RDS seluruh kontraktor pemenang lelang untuk bahas fee,\" Jelas Herlambang.

Tak hanya itu, Herlambang juga menilai Praperadilan RM sudah gagal dan tidak bisa lagi karena berkas perkara RM dan Istrinya Lily Martiani Maddari sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu. Sehingga pada persidangan perdana RM dan Lily minggu depan, status RM dan Lily adalah terdakwa. \"Praperadilannya sudah gagal karena berkas sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu, saat sidang nanti keduanya berstatus terdakwa,\" tutur Herlambang.

Herlambang, berharap proses pengadilan berjalan sebagimana mestinya dan mampu mengungkap apa yang terjadi sebenarnya. Herlambang berharap keterangan saksi yang sudah ada bisa menambah titik terang kasus tersebut. \"Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya, kita tentu berharap siapapun yang salah harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,\" tukasnya.

Majelis Hakim Sidang RM Belum Ditentukan

Sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara Ridwan Mukti, Lily Maddari dan Rico Dian Sari (RDS) ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Selasa (4/10) kemarin, majelis hakim yang akan memimpin sidang RM, Lily dan RDS belum ditentukan. Karena majelis hakim belum ditetapkan, kapan sidang perdana akan dilakukan belum bisa ditentukan jadwalnya.

\"Berkas Ridwan Mukti, Lily dan Rico memang sudah kita terima. Hanya saja pimpinan belum menentukan siapa majalis hakimnya, karena majelis hakim belum ditentukan sehingga belum bisa juga ditentukan kapan sidangnya,\" ujar Humas PN Bengkulu, Drs Jonner Manik SH MM, Rabu (4/10).

Lantas kapan majelis hakim akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jonner Manik mengatakan paling cepat satu atau dua hari kedepan.

\"Satu atau dua hari ini mudah-mudahan bisa menentukan siapa majelisnya dan majelis bisa segera menentukan jadwal sidangnya,\" imbuh Jonner.

Disinggung apakah majelis hakim untuk perkara RM, Lily dan Rico akan sama dengan majelis hakim perkara Jhony Wijaya, Jonner mengatakan bergantung kepada kebijakan pimpinan pengadilan. Siapa hakim yang akan ditunjuk oleh pimpinan untuk memimpin sidang RM., Lily dan Rico. Karena jumlah hakim yang biasa memimpin sidang tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu ada 7 orang. Tiga orang hakim karier dan 4 orang hakim adhoc.

\"Yang biasa memimpin sidang tipikor ada 7 hakim. Tergantung keputusan pimpinan dari 7 orang ini siapa yang akan ditunjuk,\" pungkas Jonner Manik.

Seperti diketahui, majelis hakim yang memimpin sidang Jhony Wijaya adalah Admiral SH MH sebagai hakim ketua serta hakim anggota adalah Rahmat SH dan Nich Samara SH MH.(167/999)

 
Tags :
Kategori :

Terkait