Kerugian Negara Rp37 Miliar, Jaksa Tuntut 10 Terdakwa Korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang
Kerugian Negara Rp37 Miliar, Jaksa Tuntut 10 Terdakwa Korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang resmi memasuki tahap penuntutan. Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terhadap 10 terdakwa, Senin malam (19/1/2026).
Sidang yang berlangsung pada malam hari ini menyeret mantan pimpinan Dewan, mantan anggota Dewan dan Sekwan sebagai terdakwa dengan total kerugian negara mencapai Rp 34 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Usai sidang, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, didampingi Kasubsi Penyidikan Rezeky Akbar Fernando dan Kasubsi Penuntutan Hafiedz Assegaf, menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa didasarkan pada peran, tingkat keterlibatan, serta sikap kooperatif selama proses hukum.
“Jaksa menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah adanya itikad baik terdakwa dalam mengembalikan kerugian negara,” ujar Febrianto.
Ia mencontohkan terdakwa Windra Purnawan yang mendapatkan tuntutan lebih ringan karena telah mengembalikan kerugian negara secara penuh. Selain itu, Kejari Kepahiang juga telah melakukan penelusuran aset serta penyitaan harta milik para terdakwa sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
Terhadap tuntutan tersebut, seluruh terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan yang akan dijadwalkan majelis hakim.
Adapun rincian tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa sebagai berikut:
1. Windra Purnawan – Mantan Ketua DPRD Kepahiang. Dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
2. Andrian Defandra – Mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang. Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara.
3. Didi Rinaldi – Mantan Bendahara Pengeluaran (2022–2023). Dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp7,073 miliar subsider 3 tahun penjara.
4. Roland Yudhistira – Mantan Sekretaris DPRD Kepahiang. Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp7,033 miliar subsider 3 tahun penjara.
5. Yusrinaldi – Mantan Bendahara Pengeluaran Tahun 2021. Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.
6. RM Johanda – Mantan Anggota DPRD Kepahiang (2019–2024). Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp538 juta subsider 2 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


