Pemkot Bengkulu Minta Pembangunan Pasar/Kios Eks Pasar Mambo Dihentikan Sementara
Pemkot Bengkulu Minta Pembangunan Pasar/Kios Eks Pasar Mambo Dihentikan Sementara--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) meminta agar aktivitas pembangunan pasar/kios di kawasan Eks Pasar Mambo, Jalan Dua Jalur, Kota Bengkulu, dihentikan sementara. Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 800/13/Disperdagrin/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada pemilik bangunan pasar/kios Eks Pasar Mambo, menyebutkan bahwa penghentian sementara pembangunan dilakukan hingga seluruh persyaratan pembangunan pasar dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat tersebut, Disperdagrin Kota Bengkulu mendasarkan kebijakan ini pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
Disebutkan pula bahwa pembangunan pasar/kios di lokasi tersebut masih berlangsung, sehingga pemerintah daerah memandang perlu adanya penertiban administratif guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Dimohon kepada Saudara agar menghentikan sementara pembangunan pasar/kios dimaksud sampai terpenuhinya seluruh persyaratan pembangunan pasar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Surat ini ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, Drs. Galby Periyansyah, M.M, dan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Wali Kota Bengkulu, Sekretaris Daerah, Kapolresta Bengkulu, serta beberapa kepala dinas dan camat setempat.
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menata sarana perdagangan agar tertib, aman, dan sesuai regulasi, sekaligus menjaga kepentingan umum dan tata ruang kota. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



