Ridwan Mukti dan Istri Hadir Jadi Saksi Terdakwa Joni Wijaya

Selasa 03-10-2017,11:09 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istri Lili Maddari hadir menjadi saksi sidang atas terdakwa Suap Fee Proyek Joni Wijaya di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (03/10/2017).

Selain itu, dihadirkan juga Direktur Utama PT Statika Mitra Sarana (SMS) dari Padang Sumater Barat.

Ketiga saksi dimintai keterangan secara terpisah. Lili menjadi yang pertama duduk dihadapan hakim dan JPU KPK sebagai saksi.

Sebelumnya, pengusaha Rico Dian Sari juga telah dimintai keterangan atas terdakwa Joni Wijaya.

Ridwan Mukti, Lili Maddari, Rico Dian Sari dan Joni Wijaya ditangkap oleh KPK pada 20 Juni 2017 lalu. Saat ini Ridwan Mukti Lily Maddari dan Rico Dian Sari berstatus sebagai tersangka. (Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait