\"Setiap kontraktor selalu komitmen fee,\" ungkap RDS dihadapan JPU dan para Hakim, Selasa (26/09/2017).
Dikatakan RDS, komitmen fee yang diberikan kepada penyelenggara negara jumlahnya bervariasi, ada yang 10 persen bahkan ada yang minta sampai 20 persen.
Dalam persidangan itu, RDS sempat menyesal atas perbuatannya sehingga merugikan keluarga dan kolega - koleganya.
\"Saya menyesal atas perbuatan saya ini. Karena telah merugikan keluarga dan karyawan - karyawan saya. Tapi mau gimana lagi ini sudah takdir saya,\" ungkap RDS.
RDS dihadirkan dalam persidangan hari ini sebagai saksi atas terdakwa Joni Wijaya selaku Direktur PT Statika Mitra Saranan (SMS). Selaian RDS, dalam persidangan juga dihadirkan 4 saksi lainnya. (Dil)