Tren Vonis Ringan Koruptor Meningkat

Sabtu 09-09-2017,11:36 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Diduga Tawar-menawar Putusan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap hakim tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Dewi Suryana dan Panitera Pengganti berinisial Hendra Kurniawan diduga hasil dari tawar menawar putusan. Ini menunjukkan masih buruknya penegakan hukum di Bengkulu.

Berdasarkan data yang dihimpun Bengkulu Ekspress, tidak sedikit terdakwa korupsi divonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada tahun 2017 ini saja sudah banyak pejabat yang terjerat dalam kasus korupsi dan sudah divonis oleh majelis hakim, seperti mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Abu Bakar yang divonis selama 1 tahun, sedangkan tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan, Janner Purba mantan Ketua PN Kepahiang divonis 7 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan JPU 10 tahun, terdakwa Toton yang merupakan hakim tipikor PN Bengkulu divonis 7 tahun lebih rendah dari tuntutan JPU selama 10 tahun. (lengkap lihat grafis).

Saat dikonfirmasi, Kabag Humas PN Bengkulu, Dr Jonner Manik SH MH mengaku, memang setiap vonis atau putusan majelis hakim ada yang turun dari tuntutan JPU dan ada yang lebih tinggi dari tuntutan JPU. Hal tersebut berdasarkan fakta dan jalannya persidangan.

\"Kita memutus suatu perkara korupsi harus berdasarkan fakta dan jalannya proses persidangan, jika memang apa yang dilakukan terdakwa tidak terlalu fatal, pasti hukumannya lebih rendah,\" jelasnya kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (8/9).

Ia menjelaskan, memang saat ini, banyak kasus korupsi atau tipikor yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

\"Masih banyak pelaku-pelaku korupsi yang masih diagenda persidangan, bahkan banyak juga kasus korupsi yang masih ditangan penyidik, baik kejaksaan maupun polisi,\" tuturnya.

Selain itu, mengenai kelanjutan dari kasus OTT yang terjadi beberapa hari yang lalu, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui lanjutan kapan agenda penggeledahan akan berlangsung, karena saat ini dari pihak KPK belum memberitahu mengenai proses penggeledahan.

\"Jadwal penggeledahan belum tahu kapan, kalau untuk disegel memang sudah dilakukan sejak kemarin, jika nanti ada penggeledahan pasti akan kita informasikan ke para media,\" tutupnya.

Mantan PH Wislon Ngaku Tidak Tahu

Sementara itu, Ahmad Nurdin, mantan pengacara Wilson SE dalam perkara korupsi pengelolaan anggaran rutin di DPPKA Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, mengaku tidak pernah mendengar ada rencana pemberian uang terhadap hakim yang menyidangkan perkaranya dengan tujuan meringankan vonis. Selain itu, ia mengaku tidak ada yang janggal selama menjalani persidangan Wilson.

\"Saya tidak tahu jika ada hal yang sifatnya memberikan uang. Baik sebelum atau sesudah sidang sampai kontrak selesai tidak pernah mendengar ada pembicaraan soal pemberian uang,\" ujar Ahmad Nurdin.

Setelah perkara selesai disidangkan, Ahmad mengaku tidak pernah lagi berkomunikasi dengan Wilson. Hanya saja Ahmad pernah berkomunikasi dengan kakak Wilson bernama Leni. Waktu itu, Leni meminta tolong agar membayarkan denda Rp 50 juta ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

\"Terakir saya berkomunikasi dengan Leni, kakaknya Wilson. Saat itu dia minta tolong bayarkan uang denda Rp 50 juta ke kejaksaan, saya ambil dan saya bayarkan. Tidak ada pembicaraan lain waktu itu,\" imbuh Ahmad.

Untuk diketahui, kasus Wilson tersebut mulai diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sejak bulan April 2016. Setelah memeriksa puluhan orang saksi, Kejari Bengkulu mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut pada tanggal 19 April 2017 lalu. Tersangka dalam kasus tersebut adalah Wilson SE yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di DPPKA Kota Bengkulu.

Dia ditetapkan tersangka karena dinilai paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. Karena atas perbuatannya negara dirugikan Rp 500 juta dari anggaran kegiatan Rp 987 juta (audit BPKP Perwakilan Bengkulu). Pasal yang disangkakan untuk Wilson yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini perkara korupsi yang menjerat Wilson sudah ingkrah atau mempunyai hukum tetap. Dia divonis 1 tahun 3 bulan penjara (tidak mengajukan kasasi). Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan penjara.

KPK Telusuri Hakim Lain Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan hakim lain di PN Bengkulu. \"KPK masih akan melakukan pengembangan dan menelusuri keterlibatan hakim anggota tipikor PN Bengkulu,\" ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (167/529)

 
Tags :
Kategori :

Terkait