Kasi Penkum : Andi Harus Kembalikan Uang

Kamis 31-08-2017,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi SH MH memberikan tanggapan terkait rencana mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Andi Rosliansyah, yang ingin mengembalikan uang yang diduga dia terima dari proyek pengembangan infrastruktur kumuh, 2015.

Menurutnya, Andi yang ditetapkan tersangka karena menerima uang Rp 2,3 miliar memang harus mengembalikan uang kerugian negara yang ia terima itu. Karena uang itu jelas bukan hak dia, terlebih lagi Andi sama sekali tidak terlibat dengan proyek dengan anggaran Rp 11 miliar tersebut.

\"Dia memang harus mengembalikan uang yang dia terima,\" tegas Kasi Penkum, Rabu (20/8).

Dalam kasus pemukiman kumuh, 4 orang tersangka yakni Arbani, Indra Safri dan Ahmad Ansyori dan Andi Roslinsyah sudah dilakukan tahap II. Surat dakwaan mereka akan segera disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Baca Juga Mantan Kadis PU Siap Kembalikan Kerugian Negara

Hanya tinggal dua tersangka lagi yang belum dilimpahkan ke jaksa. Seorang tersangka Rosmen, Direktur CV Vikri Abadi Group dan satu tersangka lainnya yang dijerat korporasi dan TPPU, yakni CV Vikri Abadi Group. Rosmen belum dilimpahan karena masih ada sejumlah pertanyaan yang diperlukan penyidik. Selain itu, Rosmen juga mewakili CV Vikri Abadi Group, mengingat perusahaan tersebut merupakan miliknya sendiri.

\"Dalam waktu dekat, dua tersangka segera menyusul untuk dilimpahkan,\" imbuh Kasi Penkum.

Proyek pembangunan infrastruktur kumuh tersebut dilakukan dibeberapa Kelurahan di Kota Bengkulu. Seperti Kelurahan Pintu Batu dan Kelurahan Rawa Makmur. Proyek pembangunan jalan lingkungan ini menelan anggaran Rp 11 miliar. Diduga kerugian negara yang terjadi dalam proyek tersebut mencapai Rp 3,2 miliar.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait