Kondisi Pasien Wajib Diketahui Keluarga

Rabu 02-08-2017,12:06 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Komplain oleh H Zainal SSos atas pelayanan dokter Budi di RSUD Kepahiang mengungkap fakta baru. Sebab H Zainal merahasiakan kondisi kritis pasien sebenarnya dihadapan keluarga besar pasien. Kondisi sesungguhnya pasien yang sebelumnya dirawat di RS Lubuk Linggau tersebut dalam keadaan kritis yang sudah tidak dapat ditangani oleh RSUD Kepahiang. Kepala Komite Medik RSUD Kepahiang, dr Zazili mengatakan, keadaan pasien saat dirawat di RSUD wajib diketahui oleh istri atau suaminya.

\"Yang berhak mengetahui kondisi pasien itu adalah istri atau suami. Jangan sampai dirahasiakan, meskipun ada suadara kandung pasien yang berkuasa dalam penanganannya,\" ungkap Zazili saat memberikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD, Selasa (1/8). Pun demikian Zazili mengakui, adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan pasien oleh dr Budi dalam perkara keluarga Zainal. Kesalahan dr Budi karena tidak melakukan pendampingan serta memastikan kondisi pasien sudah meninggal atau belum.

\"Dalam kasus ini kita akui bila ada pelanggaran, semestinya ada dokter disamping pasien. Terus dokter memastikan bila korban sudah meninggal,\" ucapnya. Sementara Plt Dirut RSUD Kepahiang, dr Febi Nursanda memastikan pihaknya memberikan sanksi atas keteledoran dr Budi dalam penanganan pasien. Ketika yang bersangkutan melaksanakan tugasnya sebagai dokter piket malam Minggu (29/7) lalu. \"Sanksi kita pastikan akan diberikan, namun untuk jenis sanksinya kita akan akan rapatkan di Komite Medik,\" ujarnya usai hearing. Ia mengharapkan, peristiwa dr Budi menjadi pelajaran bagi seluruh jajarannya di RSUD Kepahiang. Agar dapat meningkatkan pelayanan ramah kepada pasien dan keluarga pasien, sehingga tidak adanya kekesalan keluarga pasien kala menjalani pengobatan di rumah sakit.

\"Ini jadi pembelajaran kita, agar perawat dan dokter serta petugas medis lainnya dapat memberikan pelayanan dengan ramah,\" tuturnya. Sementara H Zainal SSos dihadapan Komisi I DPRD Kabupaten Kepahiang dan manajemen RSUD Kepahiang mendesak penerapan sanksi kepada dr Budi agar memberikan efek jera. Sebab dr Budi nilai bersikap tidak etis saat dipanggil perawat karena adanya pasien yang dalam kondisi kritis.

\"Saya minta ada sanksinya supaya jadi efek jera, serta tidak terulang kembali dikemudian hari,\" tegas Zainal. Edwar Samsi SIP MM pun mendesak sanksi kepada dr Budi, karena laporan masyarakat bukan hanya keluarga H Zainal saja. Sebab sudah banyak aduan warga atas kinerja pelayanan petugas RSUD Kepahiang tidak baik.

\"Kita minta sanksinya ditembuskan ke kita supaya dapat diketahui bila RSUD benar-benar menerapkan sanksi,\" tutupnya. Komisi I DPRD Kepahiang menggelar hearing bersama manajemen RSUD Kepahiang atas laporan keluarga H Zainal SSos atas sikap dr Budi yang dinilai kurang baik dalam penanganan keluarganya malam minggu lalu. Saat itu kondisi pasien tengah kritis kemudian perawat piket menghubungi dokter piket (dr Budi, red). Setelah tiba di lokasi dr Budi marah ke perawat karena merasa pasien bukan tanggungjawab RSUD lagi. Sebab sudah diberikan rujukan untuk dibawa ke Palembang atau RSUD M Yunus guna mendapatkan penangan lebih lanjut. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait