Reskan Minta Kurangi Hukuman

Kamis 27-07-2017,10:53 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Reskan Efendi, terdakwa kasus pemufakatan jahat dengan meletakkan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, H Dirwan Mahmud SH, meminta hukumannya dikurangi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 6 tahun penjara. Ia beralasan dirinya sudah tua dan sering sakit-sakitan sehingga tidak mampu menjalani hukuman selama 6 tahun tersebut. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Reskan, Humisar H Tambunan SH MH dalam sidang yang beragendakan pembacaan pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin (26/7). Selain itu, Humizar juga menyampaikan ada 19 fakta hukum dan yuridis, mulai dari awal akan melakukan pemufakatan hingga persidangan.

Selain itu, juga ada 7 permohonan atau alasan yang disampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Reskan untuk bisa menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada kliennya. Diantara alasan pihaknya mengajukan permohonan pengurangan masa hukuman karena Reskan selama proses penyidikan selalu koopratif, terdakwa juga telah meminta maaf, baik melalui media maupun bertemu langsung dengan Dirwan Mahmud. Alasan lainnya adalah terdakwa telah berusia lanjut dan sudah sering sakit-sakitan, bahkan semakin parah sejak terdakwa menjalani penahanan di Lapas Bengkulu.

\"Terdakwa juga masih memiliki anak dan istri,\" sampaian Humisar di depan Hakim(26/7). Dalam pembelaanya sebanyak 7 poin itu, pada poin ke 7 dikatakan bahwa bila dicermati secara seksama, sesungguhnya perkara yang terjadi bukanlah murni perkara narkotika, karena narkotika yang dimaksud bukan untuk digunakan atau dikonsumsi atau yang lainnya, melainkan untuk mendapatkan keuntungan atau profit.

\"Untuk itu, dalam perkara ini lebih condong pada pemufakatan jahat adalah KUHP dan kebetulan lagi sarana yang digunakan dalam pemufakatan jahat tersebut adalah narkoba,\" ujarnya. Sementara Hakim Ketua Lendriaty Janis SH MH mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan oleh kuasa hukumnya. Selanjutnya nanti setelah pembelaan ini, maka akan dilakukan vonis.

\"Kami sudah mendengar pembelaan terdakwa dan sidang vonisnya kita akan laksanakan 8 Agustus mendatang,\" ujarnya di depan terdakwa. Dalam pembacaan pembelaan ini, terdakwa Reskan Efendi terlihat sedih dan sempat akan mengeluarkan air mata, namun dengan banyaknya simpatisan dan keluarganya menghadiri persidangan, membuat terdakwa kuat. Anak bungsu terdakwa yang merupakan salah seorang angota DPRD Provinsi Bengkulu juga hadir bersama keluarganya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait