Pihak SPBU Wajib Kembalikan Upah Karyawan

Sabtu 22-07-2017,12:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress - Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayananan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman menegaskan jika managemen PT Citra Nusa Persada Lestari (CPNL) yang menjalankan usaha Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor seri 24.383.31 yang berlokasi di KJS Kecamatan Penarik terbukti melanggar, maka tidak hanya sanski diterapkan. Melainkan pihak perusahaan juga wajib mengembalikan upah gaji karyawannya yang diduga telah dilakukan pemotongan.

“Pihak managemen perusahaan itu wajib mengembalikan gaji karyawan yang dipotong sesuai dengan jumlah potongan selama karyawan itu bekerja di perusahaan tersebut,” tegasnya.  Sedangkan sanski berdasarkan aturan yang berlaku, kata Edi, untuk tahap awal kemungkinan perusahaan itu akan diberikan teguran tertulis. Kendati demikian, lanjut Edi, sanksi atau lainnya tersebut belum bersifat final. Karena pihaknya hingga hari ini (kemarin), belum mendapatkan bukti – bukti terkait laporan dari karyawan perusahaan tersebut.

“Keterwakilan karyawan SPBU itu memenuhi panggilan kita hari ini (kemarin). Tetapi tidak membawa bukti – buktinya. Seperti jumlah dan slip gaji, jumlah jam kerja dan lainnya,” bebernya. Laporan itu akan kembali ditindak lanjuti Senin mendatang. Pihak pelapor berjanji akan memberikan bukti – bukti yang dilaporkan. “Jika bukti dari pelapor sudah kami terima, maka lebih cepat pula proses dan langkah – langkah lebih lanjut dilakukan,” pungkas Edi. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait