“Pihak managemen perusahaan itu wajib mengembalikan gaji karyawan yang dipotong sesuai dengan jumlah potongan selama karyawan itu bekerja di perusahaan tersebut,” tegasnya. Sedangkan sanski berdasarkan aturan yang berlaku, kata Edi, untuk tahap awal kemungkinan perusahaan itu akan diberikan teguran tertulis. Kendati demikian, lanjut Edi, sanksi atau lainnya tersebut belum bersifat final. Karena pihaknya hingga hari ini (kemarin), belum mendapatkan bukti – bukti terkait laporan dari karyawan perusahaan tersebut.
“Keterwakilan karyawan SPBU itu memenuhi panggilan kita hari ini (kemarin). Tetapi tidak membawa bukti – buktinya. Seperti jumlah dan slip gaji, jumlah jam kerja dan lainnya,” bebernya. Laporan itu akan kembali ditindak lanjuti Senin mendatang. Pihak pelapor berjanji akan memberikan bukti – bukti yang dilaporkan. “Jika bukti dari pelapor sudah kami terima, maka lebih cepat pula proses dan langkah – langkah lebih lanjut dilakukan,” pungkas Edi. (900)