Polda Geledah Dinas Tanaman Pangan, Sita 40 Dokumen

Kamis 20-07-2017,10:56 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Subdit Tipikor Dir Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di Gedung Bid Produksi Tanaman Pangan lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Rabu (19/7) siang.

Penggeledahan tersebut untuk keperluan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kedelai tahun 2016. Penggeledahan yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, penyidik menyita sekitar 40 dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit kedelai.

\"Dari penggeledahan tadi kita membawa 38 sampai 40 dokumen yang terkait dengan dugaan korupsi yang kita tangani. Selanjutnya dokumen akan dipelajari apakah diperlukan penggeledahan lagi ditempat lain,\" jelas Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung melalui Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu, AKBP Andy Arisandi.

Masih dikatakan Andi, sebenarnya ada 4 lokasi yang ditargetkan akan digeledah. Hanya saja saat melakukan penggeledahan di Dinas Tanaman Pangan, penyidik menyita banyak dokumen, sehingga penggeledahan ditempat lain ditunda sampai dokumen yang disita dari Dinas Tanaman Pangan selesai dipelajari. \"Sebenarnya ada 4 lokasi, tapi baru satu lokasi kita sudah banyak menyita dokumen. Ya kita pelajari dulu yang ini, baru setelah itu jika diperlukan geledah tempat lain,\" imbuh Andy.

Sampai saat ini penyidik sudah memanggil sekitar 30 orang saksi dari berbagai unsur di lingkungan Dinas Tanaman Pangan. Penyidik masih akan memanggil saksi setelah dokumen yang disita selesai diperiksa dan dipelajari. Terkait pelanggaran dalam proyek pengadaan bibit capai tersebut, Andi mengatakan pekerjaan belum selesai kemudian langsung diputuskan kontraknya. Diduga kuat ada mark up harga bibit serta bibit kedelai yang tidak sesuai spek. \"Pekerjaan ini belum selesai, baru uang muka terus diputus kontraknya,\" tegas Andy.

Berkaitan dengan penggeledahan tersebut, Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ir Hj Rosnaini menyerahkan semuanya kepada pihak berwenang. \"Saya menjabat sebagai Plt baru 1 bulan. Kita serahkan sajalah kepada yang berwenang, tinggal menunggu hasilnya saja,\" jelas Rosnaini.

Saat disinggung pelanggaran proyek pengadaan bibit cabai, Rosnaini mengaku tidak banyak mengetahui mengenai proyek tersebut. Yang dia tahu kontrak diputuskan karena pelaksanaanya tidak sesuai, kemudian benih kedelai tidak sesuai spek. Untuk rincian anggaran, kemudian lokasi proyek pengadaan bibit capai Rosnaini mengaku tidak tahu.

\"Lokasinya saya tidak hapal, setau saya sejak tahun 2016 proyek itu sudah diputus dan proyek belum selesai,\" pungkas Rosnaini. Proyek yang dilaksanakan tahun 2016 tersebut diduga menelan kerugian negara Rp 281 juta dari anggaran Rp 939 juta.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait