Tamimi Lani mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta dari Rp 200 juta, sedangkan Zulkifli Lubis sebesar Rp 100 juta dari total Rp 140 juta.
Rencananya keduanya akan melunasi seluruh uang yang mereka terima dari kontraktrlor Lie End Jun.
\"Hari Senin mereka akan melunasi lagi sisa uang yang belum dikembalikan\" Ungkap Kordinator Pidsus Kejati Bengkulu Adi Nuryadin Sucipto, SH,MH.
Adapun uang 250 juta ini langsung disita penyidik, dan dititipkan di rekening penitipan uang negara. (TFN)