Penyegelan ini dilakukan guna melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dugaan kasus korupsi dengan modus mark up harga bibit kedelai yang diakomodir oleh bidang produksi tanaman pangan tersebut.
Dari kasus tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka Rp 281 juta, dari total anggaran sebesar Rp 939,4 juta.
Sebelumnya penyidik tipidkor Polda Bengkulu sudah melakukan pemeriksaan terhadap Fahrurrozi selaku pejabat pembuat komitmen dalam kasus tersebut. (Yudha)