Perusak Bunga Rafflesia Terancam 5 Tahun Penjara

Sabtu 15-07-2017,14:44 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Polres Bengkulu Utara (BU) terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait dugaan perusakan Bunga Raflesia Arnoldi yang terjadi di Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Bahkan Ketua Karang Taruna Desa Tanjung Heran berinisial Zl (43) diperiksa penyidik Polres BU, kemarin (14/7).

‘’Ada satu pelaku yang kita periksa yang juga selaku Ketua Pemuda di Desa Tanjung Heran berinisial Zl,’’ ujar Kapolres BU AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jufri SIK didampingi KBO Reskrim Ipda Rahmat kepada BE ditemui, kemarin (14/7). Ia menambahkan,penyidik juga telah turun ke lokasi sekitar Hutan Lindung Bukit Daun Kecamatan Taba Penanjung untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, bunga yang dilindungi ini memang dipindahkan dari habitat aslinya berjarak 1 Km dari jalan menjadi 10 meter dari tepi jalan.

‘’Memang kita temui tunggul bekas perusakan dan pemindahan bunga ini. Tujuan dilakukan pelaku agar para pengunjung dekat untuk melihat bunga ini. Padahal perbuatan seperti itu dilarang,’’ ungkapnya. Ia menyampaikan, tak hanya memindahkan agar bunga terlihat masih segar seperti aslinya, pelaku juga melakukan pengecatan menggunakan cat semprot. Padahal didalamnya, bunga itu telah membusuk. ‘’Karena bunga ini tidak tahan lama, pelaku mengakalinya dengan menyemporkan cat. Ini untuk mengelabui pengunjung yang ingin melihat,’’ terangnya. Atas perbuatan itu, lanjutnya, pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Pasal 40 ayat dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 100 juta.

‘’Kita gunakan UU Nomor 5 Tahun 1990, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,’’ tuturnya. Sebelumnya, Waka Polres BU Kompol Eko Sisbiantoro SIK membenarkan telah menerima surat laporan langsung tentang pemindahan dan perusakan Bunga Raflesia di Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung. Atas dasar surat itu, penyidik Polres BU langsung melakukan penyelidikan.

‘’Memang kita sudah terima surat laporan langsung dari BKSDA Provinsi Bengkulu.Saat ini kasus pemindahan dan pengurusakan Bunga Raflesia ini masih kita dalami,’’ pungkasnya.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait