Wacanakan Penghapusan Penerbitan HO

Sabtu 15-07-2017,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan penerbitan izin gangguan (HO), Pemda Bengkulu Selatan (BS) saat ini telah menindaklanjutinya dengan menggelar musyawarah.

“Rapat ini sebagai tindaklanjut Permendagri 19 tahun 2017,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu BS, Drs H Samsu Hardi MSi, Jum’at (14/7).

Menurut Samsu Hardi, dengan adanya Permendagri tersebut, maka penerbitan izin HO juga dihapuskan. Sehingga dirinya mengharapkan masukan dari Bupati sebagai tindaklanjut dari Permendagri tersebut.

“Kami tidak mau nanti tetap harus mengeluarkan perizinan HO, padahal Permendagrinya sudah terbit, sehingga kami tidak mau melanggar aturan,” ujarnya. Asisten 1 Pemkab BS, Yunizar Hasan SH MP mengatakan, penghapusan penerbitan HO harus dibahas bersama DPRD BS. Sebab selama ini Bupati sudah menargetkan ada pendapatan asli daerah (PAD) dari izin HO tersebut. Sehingga jika dihapuskan saat ini, maka target PAD tidak akan tercapai.

“Aturan ini perlu kita bahas bersama DPRD BS, sebab penghapusan izin HO tentu dampaknya tidak akan ada lagi retribusi izin HO, sehingga PAD dari retribusi tidak akan tercapai,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambung Yunizar, ke depan, pihaknya akan mengagendakan rapat bersama menindaklanjuti permendagri tersebut. Sehingga dapat dicari solusi terbaik.

“ Kami akan agendakan rapat bersama DPRD BS terlebih dahulu untuk mengambil putusan apakah permendagri akan direalisasikan saat ini atau apa akhir tahun nanti atau bahkan mulai awal tahun 2018 nanti,” demikian Yunizar Hasan. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait