Ratusan Botol Miras Disita, Diduga Ilegal dan Palsu

Jumat 14-07-2017,11:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Tim Subdit Indagsi Reskrimsus Polda Bengkulu kembali berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dari salah seorang pedagang berinisial Sn di kawasan Kampung Bali Kota Bengkulu. Sebab dianggap tidak memiliki cap bea cukai dan diduga minuman keras berbagai merek terkenal tersebut, terindikasi palsu.

Berdasarkan data yang diperoleh BE, jenis minuman beralkohol yang berhasil diamankan dan disita pun beragam-ragam seperti antara lain 36 botol minuman dengan merek Cointreau kemasan 700 ML, 70 botol minuman berjenis Cointreau kemasan 350 ML, 41 botol minuman berjenis Mension House Whisky, 31 botol minuman berjenis Mension House Vodka, 12 botol minuman berjenis Topi Miring, 21 botol minuman berjenis New Port Revolution dan 12 botol minuman keras jenis Anggur Merah dan jika di niilaikan puluhan botol minuman keras yang disita tersebut mencapai harga sekitar Rp 40 sampai Rp 50 jutaan.

Kasubdit 1 Tipid Indagsi Reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Edy Sujatmiko mengatakan, Penyitaan dilakukan petugas, karena puluhan botol minuman keras ini diduga palsu, serta tanpa bea cukai.\"Saat ini pedagang sudah kita tetapkan sebagai tersangkan dan diketahui jika minuman ini yang beredar di Kota Bengkulu ini berasal atau diimpor dari Kota Pekanbaru,\" terangnya kemarin (13/7).

Selain itu, saat ini barang bukti minuman beralkohol yang termasuk minuman keras tersebut sudah diamankan di Mapolda Bengkulu dan pihaknya juga akan melakukan pengujian terhadap keaslian produk minuman tersebut dan penyidik akan melakukan uji di Balai POM.

\"Untuk sementara oknum penjual sendiri akan dijerat dengan pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 junto pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,\" jelasnya kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan, jika nantinya minuman yang dijual ini terbukti palsu dan tanpa izin resmi peredarannya di Bengkulu maka sanksi pidananya pun bisa tambah berat apalagi jika kaji dari Undang-Undang lainnya.

\"Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka dan barang bukti minuman keras tersebut, yang jelas saat ini masih kita sita dan amankan di Polda Bengkulu,\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait