\"Jika tersangkanya ada 5 sampai 6 orang, pasti berjamaah lah,\" ujar Aspidsus, Kamis (13/7).
Hanya saja Aspidsus enggan berbicara banyak terkait jumlah tersangka dan kapan tersangka akan ditetapkan. Yang pasti penetapan tersangka yang akan dilakukan nanti harus sesuai prosedur agar tidak terjadi masalah kedepannya. Salah satunya menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK keluar. Sembari menunggu kerugian negara keluar, penyidik akan memintai keterangan saksi yang dianggap perlu untuk menambah bukti kasus korupsi yang menelan anggaran Rp 17,5 miliar tersebut. Sehingga nantinya bisa secara bersamaan, antara penetapan tersangka dan kerugian negara diumumkan.
\"Kita tunggu dulu penghitungan kerugian negara dari BPK baru menetapkan. Dari pada nanti kita ribet di praperadilankan,\" imbuh Aspidsus.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi batal memenuhi panggilan penyidik Kejati Bengkulu. Dari sejumlah anggota yang dipanggil mengirimkan surat ke Kejati dengan alasan sedang berada di luar kota. Penyidik lantas langsung menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap banggar DPRD Provinsi tersebut pekan depan.
\"Anggota Banggar memang tidak datang, tadi mengirimkan surat katanya sedang berada diluar kota. Selanjutnya kita jadwalkan pemanggila banggar ini,\" pungkas Aspidsus.(167)