Divonis 5 Bulan, Oknum Dewan Pingsan

Kamis 13-07-2017,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Terbukti bersalah melakukan asusila di depan muka orang lain, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Lendriaty Janis SH MH, memvonis oknum anggota DPRD Kota Bengkulu, Ma dan seorang dosen berama ES selama 5 bulan penjara.

\"Mengadili bahwa terdakwa Ma melakukan tindakan asusila secara bersama-sama di muka orang lain dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan,\" ucap Lendriaty Janis, kemarin (11/7).

Selain terbukti dengan sengaja melakukan asusila di depan muka orang lain, vonis diberikan karena selama persidangan tidak ditemukan alasan maaf dari terdakwa yang dapat menghapus perasaan bersalah. Selain itu yang memberatkan terdakwa karena terdakwa merupakan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat namun ternyata hal sebaliknya.

Selain itu, dalam persidangan terdakwa selalu berbelit-belit ketika memberikan keterangan di persidangan. Sementara yang meringankan terdakwa yaitu selama ini terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki anak yang masih harus dididik.

\"Dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kiranya hukuman ini adalah hukuman yang tepat dan adil diberikan kepada terdakwa,\" jelas Lendriaty Janis.

Mendengar putusan yang dibacakan hakim, Ma seketika tertunduk dan terlihat dirinya mengusap mata yang keluar dari matanya karena tidak kuasa dengan vonis yang diberikan kepadanya.

Setelah mengikuti persidangan dan akan menuju ke mobilnya, tiba-tiba di tangga keluar PN Bengkulu, Ma pingsan dan akhirnya harus digotong keluarganya.

Ajukan Banding

Melalui kuasa hukumnya Yuliswan SH MH, Ma akan mengajukan banding ke PT Bengkulu. Hal ini dilakukan karena mereka beranggapan adanya penjelasan saksi yang tidak sesuai, diantaranya saksi berinisial WI yang ikut menyaksikan perbuatan yang dilakukan Ma, tidak melapor ke pihak yang berwajib atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Ma dan ES.

Hal ini terbukti pada saat di persidangan, ketika dicecar dengan berbagai pertanyaan termasuk laporannya kepada pihak yang berwajib atas perbuatan tidak menyenangkan itu tidak ada. \"Artinya WI tidak merasa dirugikan dan bila merasa dirugikan dirinya harus melapor,\" ujar Yuliswan.

Selain itu, keterangan WI masih kontradiktif pada saat di bawah sumpah Pengadilan Agama Perceraian antara kliennya dengan suaminya kala itu. Dimana pada saat persidangan perceraian, WI tidak mengatakan bahwa Ma dengan ES melakukan layaknya perbuatan suami istri.

\"Sementara di sini (PN) dirinya menyampaikan kalau melihat,\" jelas Yuliswan.

Yuliswan mengatakan, adanya keterangan berbeda dengan sumber yang sama, seharusnya jangan dikesampingkan, namun harus dipertimbangkan. \"Itu yang kami minta,\" tegasnya.

Selain itu, jika memang kasus ini memang kena dengan pasal yang diberikan kepada kliennya, Yuliswan menanyakan penyidikan kasusnya mencapai 1 tahun lebih. Untuk itu menjadi pertanyaan ada apa bisa lama dalam penyidikannya. Jika memang ada bukti dan keterangan saksi sudah kuat, menurut Yuliswan, persidangan tidak akan lama. \"Dua bulan 3 bulan selesai dari lidik ke penyidikan, ini bahkan 1 tahun lebih penyidikannya,\" tanyanya.

Dalam keterangan yang dibacakan oleh para hakim, diketahui bahwa pada Senin 12 Oktober 2015 yang lalu, Ma memesan kamar di salah satu hotel di Kota Bengkulu nomor 219. Sekitar 30 menit di dalam hotel, sang dosen ES mengetuk pintu dan langsung dibuka oleh Ma. Pada saat itu Ma dan ES diduga berbuat asusila. Sehingga saksi Wi yang dibawa oleh Ma, berpamitan keluar namun dilarang oleh Ma, sehingga WI menyaksikan perilaku hubungan layaknya suami istri yang dilakukan oleh Ma dan ES.

Selain itu, He yang pada saat itu masih berstatus suami sah dari Ma, menemukan kunci hotel dan voucher makan di dalam tas Ma. Sehingga sang suami menyelidikinya dan kemudian bertemu dengan saksi WI dan selanjutnya He mendengar apa yang telah dilihat oleh WI di hotel kamar nomor 219 tersebut.(614)

 
Tags :
Kategori :

Terkait