Senin, Kejari Periksa Tsk MR

Kamis 13-07-2017,12:31 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Hingga kemarin (12/7), tersangka inisial MR terduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2014, belum memenuhi panggilan penyidik Kejari Mukomuko.

“Hingga hari ini (kemarin), tersangka MR tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH melalui Kasi Pidsus , Okta Darmawan SH. Alasan dari tsk melalui penasihat hukum yang bersangkutan, kata Kasi Pidsus, tersangka belum dapat memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Dan telah mengajukan permohonan agar dimintai keterangan pada Senin (17/7) mendatang.

“Permohonan tersangka sudah kita terima, tetapi masih dipertimbangkan,” katanya. Ditanya apakah yang bersangkutan akan sama nasibnya seperti tsk inisial SP yang terlebih dahulu di jebloskan sebagai rumah tahanan (rutan). “Ditahan atau tidaknya kita lihat saja nanti setelah yang bersangkutan kita periksa. Tersangka telah kita ingatkan agar kooperatif. Ini tidak lain agar dalam perkara dugaan tipikor itu dapat di proses degan cepat dan sesegera mungkin pula di limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” pungkasnya. Diketahui dugaan tipikor makan minum itu merugikan negara sekitar Rp 1,5 miliar. Penyidik Kejari Mukomuko telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni inisial SP PNS Pemda Mukomuko, yang saat itu menjabat Kabag Umum Setdakab dan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan MR saat itu sebagai bendahara pembantu. Saat ini MR adalah salah seorang PNS yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait