Perbaikan Jalan Terancam Tertunda

Senin 10-07-2017,11:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Dana Kompensasi Masih Minim

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu terus berupa menarik kompensasi kepada perusahaan pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu. Namun sejauh ini pembayaran kompensasi itu masih lambat dibayar oleh pihak perusahaan.

Padahal realisasi dana kompensasi tersebut adalah untuk perbaikan jalan pada tahun 2018 mendatang. Jika tidak terpenuhi, perbaikan jalan pun terancam tertunda.

\"Dari total Rp 26 miliar kesepakatan yang akan disetorkan dalam setahun ini baru dikumpulkan Rp 2,3 miliar. Semuanya harus segera dikumpulkan dan nantinya akan digunakan untuk perbaikan jalan tahun 2018 mendatang, kita tidak mau perbaikan jalan tersebut tertunda nantinya,\" kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir H Ahyan Endu, kemarin (9/7).

Lebih lanjut dikatakan Ahyan, perusahaan yang wajib menyetorkan kompensasi itu sebanyak 12 perusahaan, setiap perusahaan Rp 2 miliar.

\"Memang kesepakatannya Rp 2 miliar per perusahaan per tahun, namun ada satu perusahaan yang mampu menyanggupi Rp 4 miliar dalam setahun. Kompensasi ini akan sangat berguna untuk pembangunan jalan provinsi yang rusak,\" ujarnya.

Sementara itu, Asisten II Pemprov Drs Ari Narsa JS mengatakan untuk payung hukum dalam pelaksanaan perbaikan jalan tersebut akan diatur dalam penandatangan MoU kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB).

\"Dalam pelaksanaannya akan diberikan beberapa opsi. Yakni dalam pelaksanaan perbaikan jalannya bisa dikerjakan langsung oleh APBB atau APBB menunjuk rekanan atau kontraktor. Atau bisa juga dilaksanakan oleh Pemprov dengan memasukkan dana setoran ke kas daerah untuk dilelang dalam proses penentuan pelaksanaannya,\" jelasnya.

Diungkapkannya, semua kompensasi harus segera terkumpul pelaksanaannya akan diatur agar tidak akan ada tumpang tindih atau pelanggaran termasuk kualitas perencanaan perbaikan jalan serta aset yang sudah dibangun akan diatur.

\"Setelah terkumpul, pelaksanaannya akan segera diatur agar sesuai aturan dan tidak tumpang tindih antara satu dan lainnya,\" ungkapnya. Dikatakannya, jika menunggu dana dari pemerintah, baik APBD dan APBN sangat tidak dimungkinkan. Sebab, sesuai aturan angkutan batu bara harus memiliki jalan khusus. Bagi perusahaan yang tidak merealisasikan kompensasi, maka izinnya akan dikaji ulang.

\"Jadi, ini adalah suatu keharusan, tidak bisa ditawar. Jika tidak membayar kompensasi maka siap-siap izinnya dievaluasi,\" tuturnya.

Tidak hanya angkutan batu bara, tetapi perusahaan perkebunan seperti CPO dan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit juga akan dimintai kompensasi penggunaan jalan. Muatan mereka juga dibatasi maksimal 8 ton. Jika ada yang melebihi muatan, maka tidak akan dibolehkan melakukan pengapalan atau beroperasi sesuai rute jalan yang diberikan.

\"Mesikupun sudah memberikan kompensasi, muatan truk pengangkutan perusahaan harus sesuai aturan dan dengan rute yang telah ditentukan. Jangan sampai dilanggar lagi ketetapan ini,\" tegasnya.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait