Aparatur Negara Bisa Calon Kades

Jumat 30-06-2017,13:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, Bengkulu Ekspress - Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap kedua di Kabupaten Rejang Lebong pada 2 Agustus mendatang, calon Kades dalam Pilkades ini nanti bukan hanya dari masyarakat sipil saja, namun juga bisa dari aparatur pemerintahan untuk mencalonkan diri.

Menurut Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD), Drs Darmansyah MM, aparatur negara atau pemerintah yang boleh juga mencalonkan diri dalam Pilkades tersebu seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI dan Polri.

\"Dalam pelaksanaan Pilkades tahu 2017 ini, ASN atau PNS serta TNI dan Polri juga boleh mencalonkan diri,\" terang Darmansyah belum lama ini.

Dibolehkannya aparatur negara dalam pencalonan Pilkades ini sendiri, menurut Darmansyah sudah diatur dalam Peraturan Bupati Rejang Lebong nomor 10 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Hanya saja menurut Darmansyah, dalam proses pencalonannya tersebut, aparatur negara tersebut harus memenuhi persyaratan khusus dalam mencalonkan diri, yakni memiliki izin cuti dari atasan mereka.

Darmansyah mencontohkan untuk ASN yang ingin menyalonkan diri dalam Pilkades harus mencapat izin dari bupati, dimana izin cuti yang disampaikan kepada bupati tersebut melalui camat terlebih dahulu.

Untuk diketahui pada tahun 2017 ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan menggelar Pilkades serentak di 5 desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Kelima Desa yang akan melaksanakan Pilkades serenta tahap kedua tersebut adalah Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan, Desa Tebat Tenong Luar Kecamatan Bermani Ulu, Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi.

Kemudian Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran dan Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait