Dirwan: Staf Saya Ada yang ‘Bermain’

Selasa 20-06-2017,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Sidang Pemufakatan Jahat Reskan Cs

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Persidangan dalam kasus pemufakatan jahat yang melibatkan mantan Bupati Bengkulu Selatan (BS) bernama Reskan Effendi dan kawan-kawan, terhadap Bupati aktif Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud kembali bergulir, kemarin (19/6).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud untuk memberikan kesaksian atau keterangan terhadap terdakwa mantan Kabid Berantas BNNP Bengkulu AKBP Herli Yudianto.

Dalam keterangannya, Dirwan mengatakan jika salah satu stafnya bernama He turut bermain dalam kasus tersebut. Dirwan menyebutkan, ia baru mengetahui jika salah satu stafnya bernama He yang telah ikut serta menghilangkan buku tamu pada saat penggeledahan tersebut berlangsung.

\"Saya baru mengetahuinya sebulan terakhir ini dan saat ini yang bersangkutan sudah saya pindahkan posisinya ke bagian yang lain, agar mudah dilakukan pemeriksaan nantinya,\" terang Dirwan kemarin (19/6).

Ia menyebutkan, sama sekali tidak mengetahui jika salah satu stafnya tersebut ikut bermain dalam kasus itu dan ia yakin orang tersebut salah satu pendukung Reskan Efendi.

Sementara itu, saksi Dirwan Mahmud menjelaskan, pada saat berlangsungnya penggeledahan pada tanggal 10 Mei 2016, ia sama sekali tidak mengetahui hal tersebut, ia mengetahui setelah mendapatkan telepon dari sekdanya yang saat itu dijabat oleh Rudi Zahrial.

Ia mengatakan, penggeledahan dipimpin Kabid Berantas BNNP Bengkulu AKBP Herli Yudianto yang ditemani sekitar 8 orang anggota BNNP Bengkulu. Tetapi dalam penggeledahan tersebut terdapat banyak kejanggalan, seperti saat dilakukan penggeledahan Dirwan tidak diajak ikut menyaksikan hal tersebut dan bahkan sebelum terjadi penggeledahan terdapat tumpukan kardus bekas air cup yang terletak di samping kulkas yang mana disitulah barang narkotika tersebut ditemukan oleh anggota BNNP Bengkulu.

\"Saya tidak kenal dengan Pak Herli sebelumnya, dan saya baru melihat waktu beliau datang ke kantor saya untuk melakukan penggeledahan,\" jelas Dirwan.

Dirwan menambahkan, memang barang narkotika sabu dan pil ekstasi tersebut ditemukan yaitu di dekat lemari kulkas dekat tumpukan kardus air cup sama di samping sofa yang berada di ruangan tamu milikny , tetapi narkoba tersebut tidak diperlihatkan sama sekali ke dirinya oleh mantan Kabid Berantas AKBP Herli Yudianto pada saat itu.

\"Saya tidak mengetahui bagaimana bentuk barang tersebut, yang jelas setelah penggeledahan tersebut saya langsung diminta untuk melakukan tes urine oleh Kepala BNNP Bengkulu yang lama Kombes Pol Budi Harso,\" beber Dirwan.

Selain itu, Dirwan mengungkapkan, ia juga tidak pernah mengenal terdakwa Darmawan Fanani, Sarkawi dan Khairul Dani. Ia hanya mengenal terdakwa Reskan Efendi dan Ahmad Murad karena beberapa kali memang pernah bertemu dengan Ahmad Murad dan saat proses penggeledahan tersebut berlangsung pun Ahmad Murad berada disana tetapi hanya melihat-melihat dari kejauhan.

\"Saya tidak kenal sebelumnya kepada tiga terdakwa, saya hanya kenal Pak Reskan dan Ahmad Murad dan saat penggeledahan Ahmad Murad juga berada disana meskipun dari jarak-jauh,\" ungkap Dirwan.

Dirwan menambahkan, hingga kini ia belum mengetahui dan tidak tahu sama sekali siapa yang benar-benar meletakan barang haram tersebut, meskipun beberapa terdakwa lainnya dan saksi sudah dihadirkan di persidangan.

\"Saya tidak tahu siapa yang meletakan hingga saat ini, jika saya mengetahuinya biarlah pengadilan yang menghukumnya secara setimpal,\" ujarnya.

Sementara itu, JPU Ahmad Muzola menanyakan kepada saksi Dirwan Mahmud, apa alasan pihak BNNP Bengkulu yang saat itu dipimpin langsung Kabid Berantas AKBP Herli melarang saksi melihat dan meyaksikan penggeledahan tersebut dan Dirwan Mahmud pun menjawab tidak tahu yang hanya boleh menyaksikan penggeledahan tersebut hanya staf dan ajudan dirinya.

Berdasarkan pantauan BE, sidang atas kasus pemufakatan jahat tersebut dipadati oleh masyarakat yang ingin menyaksikan proses sidang tersebut. Bahkan dari pihak Bupati Bengkulu Selatan pun banyak yang hadir dan dalam persidangan tersebut turut dijaga ketat oleh petugas kepolisian dan kejaksaan dengan menurunkan beberapa personilnya ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sidang yang dipimpin oleh ketua Kaswanto SH MH dan Hakim Anggota Arifin Sani SH MH dan Merrywati SH MH akan kembali dilanjutkan setelah lebaran dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan terhadap terdakwa mantan Kabid Berantas AKBP Herli Yudianto. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait