Cabut Izin Perusahaan Penampung TKA Ilegal

Sabtu 20-05-2017,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Dewan Desak Gubernur Bertindak

BENGKULU, BE - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu mendesak untuk mencabut izin perusahaan yang menampung warga negara asing (WNA) yang menjadi tenaga kerja asing (TKA) ilegal.

Hal ini dilakukan atas banyaknya temuan TKA ilegal yang bekerja bebas di Bengkulu.

\"Kalau hanya WNA-nya saja yang disanksi itu tidak akan berefek apa-apa. Harusnya perusahaannya yang disanksi, cabut izinnya sementara,\" ujar anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Siption Muhadi SAg kepada BE, kemarin (19/5).

Gubernur sebagai kepala daerah harus tergas dalam mengambil sikap. WNA tidak boleh bebas bekerja di Bengkulu. Terlebih, peraturan daerah (Perda) terkiat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) juga telah disetujui. Seharusnya perda tersebut dapat terlaksana dengan baik. \"Kita lihat gubernur tidak tegas dalam mengatasi ini. Padahal Perda IMTA-nya sudah ada,\" tuturnya.

Perda IMTA yang telah disepakati tersebut itu harusnya telah dikeluarkan Peraturan gubernur (Pergub) untuk sanksi dan ketegasan perda itu. Sehingga langkah tersebut nantinya dapat membuat jerat TKA ilegal maupun perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal.

\"Pergubnya apa sudah ada, ini seharusnya ditindaklanjuti, jangan saja perda yang sudah dibuat itu hanya mubazir,\" tambah Siption.

Sementara itu, 5 WNA dari perusahaan batu bara PT Injatama dan PT Mingan Mining Bengkulu yang diamankan oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, saat ini telah didikembalikan lagi ke perusahaan masing-masing. Hal itu dilakukan, dari hasil pemeriksaan 5 WNA asal Negara China itu memiliki kelengkapan IMTA maupun dokumen keternegakerjaan lainnya.

\"Semua WNA yang kita amankan sudah kita kembalikan lagi ke perusahaan, semuanya lengkap,\" jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Nurul Insani SH MSi.

Dijelaskannya, kelengkapan yang dimiliki 5 WNA itu meliputi paspor, visa kerja, IMTA, Perijinan Tenaga Kerja Asing (PTKA), Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS). Meski demikian pengawasan akan tetap dilakukan, mengingat masih banyak dugaan, TKA ilegal yang bebas bekerja di Provinsi Bengkulu.

\"Pemantauan bermasa tim Pora akan tetap kita lakukan. Jika ada yang ilegal jelas kita tindak tegas,\" tuturnya.

Selama tahun 2017 sampai dengan bulan April lalu, Disnakertrans Provinsi Bengkulu mencatat ada sebanyak 225 orang WNA yang bekerja di Provinsi Bengkulu. 225 orang itu, WNA ini bekerjaa di 19 perusahaan di Bengkulu. Meliputi perusahaan batu bara maupun perusahaan perkebunan, pembangkit listrik, perdagangan besar, industri pengelolahan kayu, pertambangan umum, perdagangan ekspor maupun jasa perjalanan wisata. Jumlah TKA asal RRC terbanyak berjumlah 211 orang, kemudian menyusul dari Negara Malaysia 6 orang, India 3 orang, Amerika Serikat 2 orang, Taiwan 1 orang, Korsel 1 orang dan Australia 1 orang. (lihat grafis). \"Di luar data itu, masih akan kita lakukan pengawasan secara berkelanjutan,\" ujar Nurul.

Disisi lain, data Kantor Imigrasi Kelas IA Bengkulu dengan Disnakertrans mengenai jumlah WNA bekerja berbeda. Berdasarkan data Kantor Imigrasi, WNA yang tercatat bekerja di Bengkulu sebanyak 234 orang.

Menurut data Kantor Imigrasi, jumlah orang asing di Bengkulu sebanyak 265 orang. Dengan rincian, 234 orang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas untuk Tenaga Kerja Asing (KITAS-TKA), 24 orang memiliki KITAS untuk keluarga (bukan kerja), 7 orang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bukan kerja.

\"Sampai dengan April, 234 orang yang tercatat izin bekerja di Imigrasi,\" ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Bengkulu, Junior M Galingging SH MH.

Dijelaskannya, 4 dari 5 orang WNA yang diamankan oleh pihak Disnakertrans saat ini masih tercatat atau telah memiliki izin untuk kerja di Bengkulu. Dokumen izin WNA asal China yang diamankan itu akan mati setelah tanggal 3 Juni 2017. Jika tidak dilakukan perpanjangan, maka WNA itu akan dikenakan sanksi tegas dengan pemberhentian sementara kerja.

\"Kalau yang diamankan itu, semuanya kita cek lengkap semua. Izinnya nanti akan mati pada tanggal 3 Juni mendatang,\" bebernya.

Pihak Imigrasi juga terus melakukan pengawasan terhadap TKA ilegal. Sampai tahun 2017 ini saja, sudah ada 4 orang TKA yang telah dilakukan deportasi ke negaranya masing-masing. Diduga TKA ilegal juga masih banyak, untuk itu TIM PORA dan Imigrasi juga akan gencar melakukan razia di berbagai perusahaan. Jika ditemukan tidak lengkap, maka akan langsung dilakukan tindakan.

\"Bukan hanya deportasi saja. Diundang-undangan juga sudah tegas, jika memang ilegal dendanya dari Rp 100 juta sampai Rp 500 juta,\" tutup Junior. (151)

DATA WNA DINASKERTRANS PROVINSI

NO PERUSAHAAN JUMLAH 1 PT KRU 148 2 PT Enternity 10 3 PT Atlas Cintra Selaras 3 4 PT Indonesia Riau Sri Avantika Contractors 1 5 PT Injatama 4 6 PT Sinohydro Corporation Limited 3 7 PT Trisula Ulung Mega Surya 1 8 PT Pingxiang Mining Industry Grub 1 9 PT Wild Sumatera Tour 2 10 PT Agromuko 3 11 PT Citra Buana Seraya 2 12 PT Hualong Sumatera 11 13 PT Energy Sakti Sentosa 4 14 PT Bangun Tirta Lestari 20 15 PT Jambi Resources 4 16 PT Cemndo Gemilang 4 17 Gereja Kristen Injil Indonesia 1 18 PT Bengkulu Bio Energi 2 19 PT Sintaro Bencoolen Internasional 1 TOTAL 225 Orang

DATA WNA KANTOR IMIGRASI BENGKULU NO PERUSAHAAN JUMLAH 1 PT Enternity 9 2 PT Atlas Cintra Selaras 5 3 PT IRSA 1 4 PT Tenaga Listrik Bengkulu 8 5 PT Sinohydro Corporation Limited 6 6 PT Wild Sumatera Tour 8 7 Yayasan Kuriakos 5 8 Yayasan Wahana Mitra 5 9 Mike S Pello 1 10 Roslame M Sparks 1 11 Nina Restu Wardhani 1 12 Yohana Septi 1 13 Laily Farida 1 14 Lessy Efrigusnita 1 15 Nurul Rubiana 1 16 Lelawati 3 17 Jarlisa 1 18 Sesmiyati 1 19 PT Adiya Mines dan Minerals 2 20 PT Injatama 5 21 PT Kalitim Global 2 22 PT Mitra Puding Mas 1 23 Manci 1 24 PT Bangun Tirta Lestari 31 25 PT Energy Sakti Sentosa 1 26 PT Fisto Mitratama - 27 PT Sinohydro Corporation Limited 2 28 PT Tansri Madjid Energi - 29 PT Jambi Resources 3 30 PT Bengkulu Bio Energi 2 31 PT Citra Buana Seraya 2 32 PT Pingxiang Mining Industry Grub 1 33 PT KRU 147 34 PT Trisula Ulung Mega Surya 2 35 PT Agromuko 3 36 PT Anugrah Pelangi Sukses 1 TOTAL 265 Orang

Tags :
Kategori :

Terkait