Waspada! Kawasan Sirkuit Rawan Kejahatan

Rabu 10-05-2017,15:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Mei 10, 2017 @ 15:50

Kapolres: Jangan Nongkrong Malam Hari

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Ordiva SIK melalui Kabag Ops, Kompol Nur Zaini Toha SIK, mengimbau warga Bengkulu Selatan (BS) khususnya kalangan remaja untuk tidak nongkrong atau pacara di kawasan Sirkuit Padang Panjang Kecamatan Kota Manna, pada malam hari.

Hal ini disampaikan Kapolres setelah adanya peristiwa penganiayaan dan perkosaan terhadap pasangan suami istri Za (25)  dan istrinya De (25), warga salah satu desa di Kecamatan Pino Raya, yang dilakukan 4 orang pelaku di kawasan Sirkuit Padang Panjang tersebut.

\"Lokasi perkosaan De dan penganiayaan terhadap Za merupakan daerah rawan kejahatan, karena tempat itu yang sering menjadi incaran para pelaku kejahatan,” kata Kapolres Bengkulu Selatan.

Dari keterangan para pelaku pemerkosaan, mereka hanya satu kali menjadi pelaku penganiayaan dan pemerasan hingga perkosaan. Sementara sebelumnya pihak kepolisian sering mendapat laporan bahwa di lokasi tersebut sering warga menjadi korban pemerasan.

Baca Juga Istri Digilir

Sebab itu, Kapolres curiga, bahwa pelaku kejahatan di kawasan sirkuit itu bukan hanya 4 orang pelaku yang sudah ditangkap itu, tetapi juga pelaku lain yang masih berkeliaran.

“Pengakuan mereka (4 pelaku perkosaan) baru satu kali menganiaya dan memperkosa korban di lokasi itu, padahal sudah banyak korban di lokasi tersebut. Sehingga kami menilai, masih ada pelaku lain yang hingga saat ini belum terungkap,” ujar Kapolres.

Kapolres mengimbau warga agar tidak lagi menjadikan kawasan sirkuit dan stadion Padang Panjang serta areal gedung olahraga (GOR) Padang panjang sebagai lokasi pacaran atau ngobrol di malam hari. Pasalnya dipastikan para pelaku akan selalu mengintai, karena lokasi tersebut selain jauh dari pemukiman, juga gelap. “Lokasi itu gelap dan jauh dari pemukiman, kalau ada yang diperkosa atau dianiaya, sulit diketahui warga,” terangnya.

Kapolres juga meminta warga agar tidak pergi ke tempat gelap dan sepi sebagai tempat pertemuan ataupun pacaran. Sehingga ke depan tidak ada lagi warga Bengkulu Selatan yang menjadi korban perkosaan.

“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga lain agar tidak pergi ke tempat gelap dan sepi baik siang hari ataupun malam hari,” harap Kapolres.

Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil membekuk pelaku penganiayaan dan perkosaan terhadap korban yakni Ju (41) warga Dusun Slipi, Desa Padang Serasan, Pino Raya, Da (32) warga Desa Padang Serasan, Pino Raya, Ro (38) warga jalan Gerak Alam, Kota Medan, Kota Manna dan AJ (39) warga jalan dua jalur, Desa Pagar Dewa, Kota Manna. Saat ini mereka  sudah ditetapkan tersangka. Ju, Ro dan Aj dijerat dengan pasal 285 dan 170 KUHP dengan ancaman penjara 18 tahun dan Da hanya dijerat dengan pasal 285 KUHP dan diancam penjara 12 tahun. Sebab dirinya hanya terlibat dalam tindak pidana perkosaan.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait