Eks Napi Korupsi Dilantik Jadi Pejabat, Pemprov Bengkulu Bakal Evaluasi

Jumat 05-05-2017,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal mengevaluasi 94 pejabat eselon III dan IV yang telah dilantik Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti pada hari Rabu (3/5/2017) lalu. Pasalnya, dari hasil pelantikan tersebut ada sejumlah keganjilan.

Diantaranya, ada pejabat yang diduga merupakan mantan narapidana korupsi dan ada pejabat yang telah memasuki masa pensiun juga ikut dilantik.

Khusus mantan napi korupsi ini, selain pejabat eselon III yang dilantik Rabu lalu, ada juga sejumlah mantan narapidana korupsi yang dilantik pada mutasi-mutasi sebelumnya. Tampak mencolok, pejabat yang dilantik adalah kerabat salah satu petinggi parpol.

Sedangkan yang memasuki masa pensiun ini ada Anwar Afrianto yang dilantik sebagai Kapala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub Provinsi, yang telah memasuki usia 58 tahun.

Kemudian juga terjadi ganda jabatan untuk satu jabatan, seperti jabatan Kasi Sertifikasi dan Produktifitas Disnakertrans Provinsi dijabat oleh dua orang yaitu Joko Sutrisno dan Sabirinsa. Tak hanya itu, untuk jabatan Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub Provinsi juga dijabat dua orang yaitu Hasoloan Sarmin dan Anwar Afrianto.

\"Semua akan kita cek dulu secara keseluruhan,\" terang Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Bengkulu, H Gotri Suyanto SE MSoc Sc kepada BE, kemarin (4/5).

Menurut Gotri, proses mutasi yang dilakukan sudah melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun demikian, kesalahan tersebut akan tetap dilakukan evaluasi, dengan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi terlebih dahulu. \"Kita akan panggil kepala BKD-nya dulu. Kalau sekarang saya tidak bisa menjawab,\" ujarnya.

Sementara itu, anggota fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu, H Mulyadi Usman MPd mengatakan kesalahan pejabat yang dimutasi itu harus dilakukan evaluasi. Terlebih adanya pejabat yang pernah menyandang status mantan narapidana korypsi.

Memang, kata Mulyadi, secara aturan perundang-undangan, tidak ada larangan mantan narapidana korupsi diangkat menjadi pejabat, hanya saja ada pakta integritas yang dibuat gubernur terkait pemberantasan korupsi yang telah ditandatangani oleh semua pejabat pemprov.

Jika masih ada mantan narapidana korupsi diangkat menjadi pejabat, maka sama saja mengangkangi pakta integritas yang sudah ditandatangani bersama. \"Mantan narapidana juga harus mendapatkan pertimbangan serius untuk mendapatkan jabatannya. Kalau masih ada PNS yang bersih, sebaiknya pilih yang bersih,\" kata Mulyadi.

Sedangkan mengenai ada satu jabatan tidak bisa diisi oleh dua orang pejabat, harus segera dievaluasi.

Meskipun demikian, Mulyadi yakin jika berbagai kesalahan atas mutasi jabatan ini bukan unsur kesengajaan, tetapi kelalaian sehingga harus dilakukan perbaikan secepatnya.

\"Ini jelas kelalaian. Karena kita tau kalau Pak Gubernur tidak akan mungkin memasukkan mantan napi menjadi pejabatnya. Semua sudah komitmen dengan pakta integritasnya,\" tandas Mulyadi.(151)

Tags :
Kategori :

Terkait