PT Vonis Terdakwa Lebih Tinggi nKasus Korupsi MP3KI

Sabtu 15-04-2017,11:27 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Apr 15, 2017 @ 11:27

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Tahirman, salah salah dari tiga terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana bantuan langsung masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan pola khusus percepatan dan penguatan program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) yang melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, tinggal gigit jari.

Pasalnya putusan majelis hakim PT bukannya mengurangi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, tetapi lebih tinggi dari vonis hakim PN.

\"Putusan banding dari majelis hakim PT untuk terdakwa kasus MP3KI sudah turun, dan menvonis terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Kepalak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS), Rohayatie SH MH.

Rohayatie menjelaskan, putusan tersebut lebih tinggi 1 tahun 6 bulan dari vonis Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sebab pada vonis Pengadilan Tipikor, Tahirman hanya divonis 3 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Tahirman Banding, sedangkan dua rekannya Liza dan Tri yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara menerima putusan tersebut. Sehingga, atas upaya banding terdakwa, majelis hakim PT menjatukan vonis sesuai dengan tuntutan JPU. “Atas putusan ini, terdakwa diberikan ruang untuk melalukan upaya kasasi ke Mahmakah Agung (MA),” ujarna.

Sementara itu, Tahirman, melalui kuasa hukumnya, Jani Hairin SH membenarkan putusan hakim PT lebih tinggi dari putusan hakim pengadilan Tipikor. Oleh karena itu, ia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut, sebelum memutuskan apakah akan menempuh upaya kasasi atau tidak.

“Saat ini putusan sedang kami pelajari, dalam waktu dekat akan ada keputusan apakah menempuh upaya hukum kasasi atau tidak,” ujar Jani.

Sekedar mengingatkan, kegiatan MP3KI pada tahun 2014 di Kecamatan Pino Raya dengan nilai Rp 3,4 milyar. Adapun penggunaan dana tersebut yakni pengadaan bibit sapi senilai Rp 1,6 m, pelatihan menjahit Rp 103 juta, pelatihan memasak kue Rp 24,4 juta, pelatihan ternak itik dengan anggaran Rp 91,8 juta, pelatihan ternak ikan lele menelan Rp 18,1 juta,kemudian pembangunan irigasi atau siring tersier senilai Rp 549,7 juta, pembangunan jembatan gantung Rp 507,9 juta, simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) senilai Rp 440 juta dan kegiatan dana operasional kegiatan (DOK) senilai Rp 90 juta. Lalu dari hasil audit BPKP ada kerugian negara sebesar Rp 790 juta.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait