KEPALA Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, drg Robin Linton Simanjuntak dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (11/4/2017) pagi menyampaikan, seluruh perusahaan ataupun pabrik yang beroperasi di daerah tersebut melakukan pencemaran lingkungan.
“Seluruh pabrik lakukan pencemaran lingkungan,” katanya. Namun untuk menentukan pencemaran itu berbahaya atau tidak, harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seperti, limbah akan diuji terlebih dahulu, apakah sudah memenuhi standar baku mutu atau tidak dan lainnya. Saat ini pihaknya masih melakukan pengawasan dan mengevaluasi seluruh pabrik yang berinvestasi di daerah tersebut. Karena pihak perusahaan wajib melaporkan aktifitasnya. Seperti dalam penggelolaan limbah harus ada hasil uji laboratorium yang sudah memenuhi standar baku mutu atau tidak. Termasuk asap yang dikeluarkan dari cerobong milik pabrik tersebut dan lainnya.
“Saat ini kita tengah melakukan pengawasan lebih lanjut dan evaluasi. Karena belasan pabrik yang beroperasi di daerah ini wajib menyampaikan laporannya. Seperti pengolahan limbah, pembuangan asap dan lainnya. Nanti akan diketahui apakah sudah memenuhi standar baku mutu atau tidak. Jikalau di temukan adanya pencemaran di luar ambang batas, maka akan ada langkah – langkah dilakukan hingga akan diterbitkannya rekomendasi dari dinas tersebut,” lanjut Robin. (900)