Kadis LH Kota Diperiksa

Rabu 12-04-2017,10:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Terkait Pungli Pasar Panorama

BENGKULU, BE - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu, kemarin (11/4) memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bengkulu berinisial SY. Pemanggilan pejabat di Pemkot Bengkulu untuk memberikan keterangan mengenai kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pasar Panorama Kota Bengkulu terhadap pungutan retribusi pengolahan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan Perdakot Nomor 5 Tahun 20011 Tentang Retribusi dan Perdakot Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengolahan Sampah.

\"Kita memang memanggil Kadis yang bersangkutan untuk menjelaskan kasus yang sedang kita tangani saat ini, yaitu mengenai pasar Panorama Kota Bengkulu,\" terang Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafik, kemarin (11/4).

Ia menyebutkan, agenda pemanggilan Sy hanya sekedar untuk mencari tahu kebenaran mengenai adanya perbuatan atau tindak pidana pungli yang terjadi di Pasar Panorama mengenai pungutan retribusi pengolahan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

\"Untuk mengetahui bagaimana hal tersebut, itulah kita panggil yang bersangkutan, agar kasus ini bisa jelas apakah Sy terlibat atau tidak,\" bebernya.

Ia menjelaskan, apakah Sy secara pasti terlibat atau tidak, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Jika memang terbukti ada aliran dana yang diterima Sy pasti statusnya pun akan dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

\"Untuk menetapkan status tersangka harus melalui beberapa tahapan dan ini yang masih kita lakukan hingga saat ini terhadap yang bersangkutan,\" ucapnya.

Rafik mengatakan, sejauh ini memang belum terlihat jelas peran dari Sy tetapi jika melihat keterangan para pelaku yang sudah diamankan pihaknya, bahwa ada keterlibatan yang bersangkutan didalam kasus pungli tersebut.

\"Yang jelas hasil resmi mengenai yang bersangkutan akan kita tentukan dalam beberapa hari kedepan, untuk saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,\' tutupnya.

Data terhimpun, memang yang bersangkutan Sy baru pertama kali dipanggil penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu, setelah beberapa waktu yang lalu timsus saber pungli berhasil mengamankan empat pelaku yang mengaku menjadi anggota LH yang diperintahkan untuk memungut retribusi pengolahan sampah sebesar Rp 1000 yang tidak sesuai dengan ketentuan Perdakot Nomor 5 Tahun 20011 Tentang Retribusi dan Perdakot Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengolahan Sampah. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait