BKD Tolak Bayar Sisa Gaji Honorer

Kamis 06-04-2017,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu memastikan sisa gaji honorer sejak Januari hingga Februari tidak akan dibayarkan. Meskipun para pegawai bergejolak, namun Pemerintah Kota tetap bersikukuh untuk mencairkan gaji sesuai absensi yang terhitung kerja mulai awal Maret lalu.

\"Jadi, tidak ada lagi yang akan dibayarkan untuk Januari dan Februari, karena kita sesuai absen masa kerja mereka terhitung sejak awal Maret. Jadi, para honorer tidak perlu menunggu-nunggu lagi,\" kata Kepala BKD Kota, Drs Bujang HR kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (5/4/2017).

Menurutnya, pada awal tahun 2017 lalu semua tenaga honorer sudah dirumahkan sesuai dengan hasil evaluasi. Sehingga belum ada Surat Keputusan (SK) di bulan Januari. Karena baru dikeluarkan pada akhir Februari, maka keaktifan berkerjapun tetap dibayarkan sesuai absensi yang baru dijalankan sejak Maret.

Keterlambatan pengeluaran SK ini disebabkan keterlambatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 yang baru selesai dilakukan verifikasi oleh Gubernur Bengkulu pada akhir Februari lalu. Oleh sebab itu, pihaknya mengacu kepada absensi yang ada.

\"Memang ada yang kita buat Surat Perintah Tugas (SPT) Januari itu, karena permintaan honorer tersebut yang mau menerima risiko tidak digaji asalkan SPT tersebut tidak terputus. itu ada beberapa orang yang memang minta seperti itu,\" beber mantan staf ahli Walikota ini.

Namun ia mengaku ada pengecualian untuk beberapa honorer tertentu seperti Patwal Walikota, staf Walikota/Wawali dan Sekda dan staf rumah dinas karena mereka memang diperintahkan kerja sejak Januari.

\"Tidak seluruhnya, hanya di OPD saja yang tidak dibayarkan. Sekarang tim kami lagi turun lapangan untuk mengambil absensi mereka dari Maret,\" tukasnya.

Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon MPd juga mengatakan, hal tersebut tidak perlu dipersoalkan karena pihaknya telah mengambil kebijakan secara jelas, dan membayarkan gaji sesuai kapasitas kerja dan bisa dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung seperti absen dan SK.

\"Jangan salah paham, itu berdasarkan absen. Ketika dia mulai aktif pada bulan Maret, maka dia mendapatkan gaji 1 bulan, bukan per 1 Januari. Jadi tidak bisa ngotot minta 3 bulan kalau baru kerja 1 bulan,\" tegas Marjon. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait