Tiga Tersangka Penjebak Bupati Bengkulu Selatan ke Jaksa

Kamis 30-03-2017,09:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Wabup BS Dilaporkan ke Mapolda

BENGKULU, BE - Setelah memakan waktu hampir 3 bulan semenjak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menetapkan 7 orang tersangka penjebakkan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, H Dirwan Mahmud, akhirnya satu persatu berkas tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Benny Setiawan MH mengungkapkan, berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 itu adalah berkas dari 3 orang tersangka, yaitu AM, RK, dan DN.

\"Masalah Bengkulu Selatan sudah final kita lakukan penyidikan dan berkas para tersangka sudah dikirim semua ke Kejati Bengkulu,\" ungkap Benny kepada BE, kemarin (29/3).

Dijelaskannya, baru 3 berkas yang dinyatakan lengkap atau P21 dari 7 tersangka itu karena proses pengiriman berkas perkara ke Kejati Bengkulu dilakukan secara bertahap. Termasuk berkas perkara dari tersangka AKBP HL yang merupakan mantan Kabid Berantas BNNP Bengkulu dan RZ yang merupakan mandan Sekda Kabupaten BS juga sudah diserahkan ke Kejati Bengkulu.

\"Untuk 4 tersangka lainnya sudah di Kejati berkasnya. Mungkin saat ini sedang dipelajari,\" imbuhnya.

Meski sudah dinyatakan final, lanjut Benny, tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru. Hal itu tergantung ditemukannya fakta baru atau alat bukti baru dalam persidangan. Selain itu, nantinya bila ada laporan dari masyarakat mengenai kasus penjebakkan bupati Kabupaten BS itu pihaknya tetap akan melakukan pendalamanan.

\"Tersangka baru bisa saja tergantung alat bukti. Di dalam fakta persidangan nantinya juga akan berkembang,\" tegasnya. Untuk memastikan hal itu, sambung Benny, pihaknya akan tetap mengikuti jalannya persidangan sampai dengan selesai.

Wabup BS Dilaporkan ke Mapolda

Sementara itu, mantan anggota DPRD Kabupaten BS Samsu Hermanto alias To Zuar, Rabu (29/3) siang, mendatangi kantor Dit Reskrim Polda Bengkulu. Kedatangannya itu untuk menemani rekannya Yulius alias Dang Os untuk melaporkan Wakil Bupati Kabupaten BS, Gusnan Mulyadi yang dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Yulius karena dianggap menjadi pelaku peletakkan narkoba di ruang kerja Bupati BS H Dirwan Mahmud beberapa bulan lalu.

\"Ya, jadi adik saya ini (Yulius, red) dituduh telah meletakkan narkoba di ruang kerja bupati,\" ujar To Zuar.

Hal itu diketahui, sambung To Zuar, setelah salah satu kerabatnya mengatakan kepada Yulius bahwa Wakil Bupati Kabupaten BS Gusnan Mulyadi telah melakukan rapat di rumah dinas Wabup pada 11 Februari 2017. Dalam rapat itu nama Yulius sempat disebut sebagai orang yang meletakkan narkoba untuk menjebak Dirwan Mahmud. \"Saya dapat informasi itu dari salah satu yang ikut rapat,\" tegas Yulius.

Dijelaskan Yulius, sebelumnya ia sama sekali tidak mengenal Wabup BS, Gusnan Mulyadi itu. Sehingga dia merasa dirugikan dengan fitnah yang dituduhkan pada dirinya itu. Padahal, sambung Yulius, BNNP Bengkulu telah berhasil mengungkap tersangka peletakan narkoba di ruang kerja Dirwan Mahmud.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut. Korban sudah dimintai keterangan, saat ini kasus masih dalam penyelidikan.

\"Semua laporan yang masuk kepada kami pasti akan ditindaklanjuti secara profesional. Pengungkapan tentunya diperlukan proses, saat ini laporan sudah diterima kami masih melakukan penyelidikan,\" pungkas Kabid Humas, AKPB Sudarno.

Sementara itu, Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi SE MM mengaku siap jika dipanggil Polda Bengkulu terkait laporan Yulius KS atau akrab dipanggil Os. Bahkan dirinya mengaku siap mengikuti proses hukum. “Sebagai warga taat hukum, saya siap mengikuti proses hukum dan siap dimintai keterangan,” katanya.

Wakil Bupati BS ini membantah, jika dirinya disebutkan mencemarkan nama baik Os, terkait kasus temuan narkoba. Ia mengaku tidak pernah memfintah Os atau pun orang lain dalam kasus tersebut.

“Silahkan kroscek di isi berita acara pemeriksaan (BAP) saya di BNNP, saya tidak pernah memfitnah siapapun,” tandas Gusnan. (311/369)

Tags :
Kategori :

Terkait