Kebijakan Jawoto, Ganggu Kebebasan Pers

Kamis 16-03-2017,10:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Hindari Wartawan, Tak Profesional

MUKOMUKO, BE - Pengamat Ilmu Komunikasi Unib, Drs Lamhir Syamsinaga MSi mengatakan pejabat seharusnya bersahabat dengan wartawan. Karena wartawan itu penyambung lidah dan mata masyarakat.

\"Pers itu adalah bagian dari pilar demokrasi, yang melakukan pengawasan terhadap pemerintah, baik itu eksekutif, legislatif dan Yudikatif. Jadi, kalau ada pejabat yang menghindar-hindar dari kejaran wartawan, itu tidak profesional, bahkan bisa menghambat pembangunan itu sendiri. Saat ini adalah era kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, bukan jaman orde baru lagi, \" jelasnya, Rabu (15/3)

Hal ini menanggapi kebijakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Jawoto SPd SE MPd yang membatasi waktu bagi wartawan dan LSM untuk bertemu.

Selain itu, Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) dan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Peduli Daerah (AWPD), juga mengkritisi kebijakan tersebut.

“Kebijakan yang di keluarkan kepala BKPSDM itu berlebihan,” tegas Ketua KRM Kabupaten Mukomuko, Yuliasman Sidi, kemarin .

Ia pun menduga dan menimbulkan pemikiran negatif, atas keluarnya kebijakan tersebut. Yang kemungkinan apa saja yang dilakukan di OPD itu tidak diketahui oleh wartawan dan LSM.

“Jika benar akses wartawan dan LSM yang ingin menjumpainya dibatasi, hanya untuk menutupi kebobrokan. Cepat atau lambat hal tersebut akan terbongkar dengan sendirinya,” bebernya.

Pihaknya juga mengetahui bahwa saat ini BKPSDM Mukomuko ekstra sibuk melayani ribuan PNS. Dan baru - baru ini di tambah dengan mengurusi SK puluhan orang CPNS dan SK bagi tenaga honorer. “Memangnya wartawan dan LSM itu PNS atau honorer, yang dapat diatur waktunya oleh seorang pejabat eselon II tersebut,” tukasnya.

Ketua Aliansi Wartawan Peduli Daerah (AWPD) Kabupaten Mukomuko, Amris Tanjung SHut menyampaikan wartawan bekerja berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pejabat juga diangkat dan bekerja serta menjalankan tupoksinya sesuai UU. Jikalau pejabat tidak lagi menaati UU. Ini berarti yang bersangkutan membentuk negaranya sendiri. Dalam UU Pers tidak ada diatur kapan media boleh meminta konfirmasi.

“Tidak mau melayani wartawan berarti menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publi. Dan ini melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, ” tegas Amris. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait