Sikat Raskin, Mantan Ketua DPRD Divonis Penjara

Kamis 16-03-2017,09:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (15/3) siang, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Abu Bakar SH atas kasus korupsi penggelapan beras untuk rakyat miskin (easkin) di Kabupaten Rejang Lebong beberapa bulan yang lalu.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Abu dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, sidang yang dipimpin oleh hakim Jonner Manik MH menyatakan, bahwa Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsidair JPU dengan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu Abu Bakar juga diminta untuk mengganti kerugian negara akibat tindak korupsi yang dilakukannya sebesar Rp 132 juta lebih. Selain itu, barang bukti yang diungkap di persidangan yaitu beras raskin sebanyak 16,845 Kg dirampas untuk negara, dan satu unit mobil truk yang digunakan untuk mengangkut beras raskin tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Saat ditemui sesuai sidang, Jonner Manik yang juga sebagai Humas Pengadilan Negeri Bengkulu mengatakan, yang meringankan putusan majelis hakim tersebut karena Abu Bakar sempat mengembalikan uang sebesar Rp 132 juta lebih kepada JPU. Upaya mengembalikan uang kerugian negara tersebut oleh majelis hakim dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman karena dianggap Abu memiliki itikad baik.

\"Alasannya karena majelis hakim menilai bahwa Abu sudah memiliki itikad baik dengan cara mengembalikan uang kerugian negara tersebut. Akan tetapi dengan pengembalikan uang tersebut bukan berarti menghilangkan hukuman terhadap terdakwa,\" paparnya.

Sementara itu, ditemui usai persidangan, Abu Bakar mengungkapkan, dirinya menerima putusan dari majelis hakim tersebut. \"Masalah vonis satu tahun saya anggap ini sudah keputusan tuhan dan saya terima. Ini pembelajaran bagi saya, semoga dengan ini ada jalan yang terbaik yang diberikan tuhan untuk saya,\" singkatnya.

Kendati demikian, setelah majelis hakim mengetuk palu tiga kali pertanda persidangan tersebut usai, Abu Bakar meminta kesempatan untuk berbicara. Dalam kesempatan singkat tersebut ia meminta kepada majelis hakim dan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk juga mengadili salah seorang oknum camat di wilayah Lembak, karena juga terlibat dalam korupsi beras raskin tersebut.

\"Kalau memang hukum di Bengkulu ini benar-benar ditegakkan saya minta camat itu juga diadili. Ada apa dengan camat tersebut. Saya harap kepada Kapolda mohon camat itu juga diadili,\" pintanya.

Selain Abu Bakar, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap supir truk yaitu Helmi Saputra. Keduanya dianggap bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.(311)

Tags :
Kategori :

Terkait