Dua Pemalsu KTP Dibekuk

Selasa 14-03-2017,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress -  Sebanyak dua tersangka pemalsuan  KTP,  Sandra Gunawan (35) warga Sukaraja Kabupaten Seluma dan Rioansyah (28) warga Tanah Patah Kota Bengkulu diamankan Polsek Selebar.

\"Dua tersangka berhasil kita amankan saat kita menggelar operasi Simpatik Lalulintas dan saat kita menggelar razia tersebut kita melihat keanehan dalam KTP yang dimiliki warga dengan KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu,\" terang Kapolsek Selebar, Kompol Amsaludin, kemarin (13/3).

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan, pihaknya langsung membentuk tim untuk mengusut kebenaran mengenai KTP tersebut. Setelah dilakukan pengembangan dari saksi di lapangan, ternyata KTP tersebut palsu dan dibuat sendiri oleh tersangka Rio dan Sandra.

\"Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan saksi di lapangan ternyata mereka membuat KTP tersebut di tempat tersangka bernama Rio, yaitu rumah tersangka sendiri di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu,\" ucapnya.

Kapolsek mengatakan, hingga saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut guna untuk mengetahui apakah mereka termasuk sindikat atau bukan. Oleh sebab itu kedua tersangka saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan, karena ini merupakan kasus besar.

\"Kita masih terus lakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak dan hal tersebut guna untuk mengungkap jaringan lainnya, sehingga data lainnya belum bisa sepenuhnya kita ungkap di sini,\" ungkapnya.

Ia menjelaskan, memang berdasarkan pengakuan tersangka, dalam aksi pemalsuan KTP tersebut para tersangka masing-masing berperan ada yang sebagai marketing atau pencari nasabah dan ada yang bertugas sebagian pembuat KTP palsu tersebut yang sudah memiliki keterampilan sebelumnya.

\"Disini Sandra memiliki peran sebagai pencari korban yang ingin membuat KTP, sedangkan Rioansyah berperan sebagai pembuat atau pencetak KTP tersebut,\" jelas Kapolsek.

Amsaludin menyebutkan, kedua tersangka akan dijerat pasal 263 dan 266 KUHP  tentang  pemalsuan dokumen akta otentik.

\"Ya, akan kita terus kembangkan kasus ini dan kedua tersangka akan kita kenakan pasal pemalsuan yang ancamannya diatas 10 tahun,\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait