Jika Tak Kumpulkan Surat Pernyataan, Dokter dan Bidan PTT Dianggap Undurkan Diri

Sabtu 11-03-2017,09:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KOTA MANNA, BE – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Bengkulu Selatan (BS), H Minarman SH mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan pada bidan dan dokter pegawai tidak tetap (PTT) untuk membuat surat pernyataan.

Dirinya memberikan batasan hingga hari ini. Pasalnya jika tidak, maka bidan dan dokter PTT tersebut dianggap mengundurkan diri. “Surat pernyataan itu saya tunggu hingga besok (hari ini red). Jika tidak, berarti mereka mengundurkan diri dari bidan dan dokter PTT,” katanya.

Menurut Minarman, adanya surat pernyataan tersebut sebagai dasar Bupati BS untuk mengumumkan kelulusan mereka sebagai CPNS.

Sebab didalam surat pernyataan itu mereka harus menyebutkan sebagaimana hasil pertemuan dengan Bupati BS di gedung Reptaloka sekretariat Pemda BS, Kamis (9/3) lalu. Yang mana isinya tidak akan menuntut gaji dalam tahun ini setelah Surat Keputusan (SK) CPNS diterbitkan. Kemudian tetap akan menjalankan tugas sebagaimana biasanya meskipun belum menerima gaji yang dibuktikan adanya surat keterangan dari kades atau kepala puskesmas tempat mereka bertugas.

“Jika nanti setelah diumumkan ternyata mereka melanggar pernyataan itu atau mereka malas bekerja, tentu SK CPNS nya bisa dibatalkan,” imbuhnya.

Sehingga setelah para bidan dan dokter PTT menyampaikan surat pernyataan ke BKD BS, maka dirinya memastikan pengumuman kelulusan akan dilaksanakan sebelum 20 Maret 2017 mendatang. Sedangkan pemberkasan paling lambat disampaikan ke BKN Palembang 31 Maret.

“Kalau semua surat perjanjian sudah kami terima, saya perkirakan 16 Maret para bidan dan dokter PTT yang lulus sudah kami umumkan,” terangnya.

Sementara itu, ketua komisi 1 DPRD BS, Dodi Martian S Hut MM memberikan apresiasi pada langkah Bupati yang bersedia mengangkat semua bidan dan dokter PTT di BS menjadi CPNS. Sebab, mereka sudah lama mengabdi di BS. Selain itu juga, sambung Dodi, jika kelulusan mereka menjadi CPNS sudah diumumkan Bupati, maka Pemda BS dapat mengusulkan pemberkasan para dokter dan bidan PTT untuk penerbitan nomor induk pegawai (NIP).

Sehingga setelah ada NIP, maka Bupati BS dapat menerbitkan SK CPNS. Setelah itu mereka akan menikmati gaji PNS setelah ada surat perintah menjalankan tugas (SPMT) dari atasannya.

“Saya memberikan apresiasi pada Bupati dengan rencananya untuk meluluskan semua bidan dan dokter PTT menjadi CPNS. Sehingga nantinya, mereka dapat bekerja makin maksimal dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.” Ujar Dodi. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait