Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jumat 03-03-2017,10:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kamis kemarin (2/3) menggelar sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Ketua DPRD RL yakni Abu Bakar. Dalam persidangan tersebut JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi penggelapan beras untuk rakyat miskin (Raskin) di Kabupaten Rejang Lebong beberapa bulan yang lalu.

Sebagaimana diketahui, Abu Bakar resmi ditangkap pada tanggal 8 Agustus 2016, atas kasus penggelapan Raskin sebanyak 18 ton yang ditemukan polisi dalam dua unit truk, yang merugikan negara mencapai Rp 132.777 juta. Saat itu jabatan Abu Bakar merupakan Ketua DPRD Rejang Lebong yang dalam kapasitasnya tidak memiliki wewenang dalam penyaluran Raskin. Sejak itulah Abu Bakar resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu hingga saat ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusmanelly SH mengatakan, terdakwa memang secara sah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yaitu dengan sengaja merugikan negara demi memperkaya diri atau orang lain dan hal tersebut telah dibuktikan dengan barang bukti 18 ton beras yang berhasil disita pihak kepolisian, salah satu sopir truk bernama Helmi Saputra dan keterangan saksi-saksi lainnya yang telah dihadirkan dipersidangan sebelumnya.

\"Setelah melihat itu semua, makanya kita menuntut terdakwa dengan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,\" terangnya, kemarin (2/3).

Ia juga menyebutkan, selain diancam dengan pasal tersebut, terdakwa Abu Bakar juga harus mengembalikan denda uang sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan penjara atau kurungan.

\"Ya kita berharap, tuntutan kita bisa disetujui oleh majelis hakim karena unsur tipikornya sudah jelas ada,\" tuturnya.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang merupakan supir truck pembawa beras raskin, Helmi Saputra turut dibacakan tuntutannya oleh JPU yang mana dalam tuntutan tersebut Helmi Saputra dijatuhkan hukaman yang sama dengan Abu Bakar yaitu penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan atau penjara.

Dikesempatan lain, kuasa hukum kedua terdakwa, Panjir SH mengatakan, akan mengajukan pleidoi atas tuntutan JPU karena ia melihat klainnya di sini tidak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi karena memang bukan bagiannya mengurusin masalah Raskin.

\"Kita jelas akan mengajukan pembelaan dan semoga ketua majelis memiliki pandangan yang sama dengan kita,\" tutupnya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Dr Jonner Manik SH MH dan hakim anggota Agusalim SH MH dan Suryana SH MH akan kembali dilanjutan Rabu depan (8/3) dengan agenda mendengarkan pleidoi atau nota pembelaan dari kedua terdakwa. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait