Jaksa Fokus Cecar Tersangka Korupsi Pembangunan Penggendali Banjir

Senin 06-02-2017,09:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Pasca keberhasilan tim jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangkap Christoper O Dewabrata, Sabtu (4/2), lalu. Sampai saat ini penyidik Kejati Bengkulu masih fokus cecar tersangka Chritoper karena belum pernah satu kalipun menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan tersangka tanggal 11 Januari 2016 lalu.

Berkaitan dengan status Christoper yang juga merupakan DPO Kejati Kepulauan Riau (Kepri), Kejati Bengkulu belum melakukan koordinasi secara mendalam. Meski demikian, penyidik Kejati Bengkulu sudah menghubungi Kasubdit Penyidikan Kejaksaan Agung, dulu merupakan Aspidus Kejati Bengkulu untuk menghubungi Kejati Kepri jika Chritoper sudah tertangkap. Hasil koordinasi terkait status hukum Christoper yang merupakan DPO dua Kejati di Indonesia belum bisa diperlihatkan hasilnya.

\"Kita masih fokus memeriksa tersangka, dia kan belum satu kalipun diperiksa sejak ditetapkan tersangka. Berkaitan dengan status tersangka yang merupakan DPO Kejati lain, kita belum berbicara mengenai tanggung jawab Kejati lain. Yang jelas kami sudah menghubungi Kasubdit Penyidikan agar menghubungi Kejati Kepri terkait kabar penangkapan ini,\" Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manulang SH MH melalui koordinator Kejati, Lalu Syaifudin SH MH.

Berkas Christoper yang sebelumnya berada di Pengadilan Tinggi (PT) sudah dikembalikan ke penuntut umum. Penuntut umum di Kejari kemudian menyerahkan kembali berkas tersebut ke Penyidik Kejati Bengkulu. Sehingga atas perintah dari Wakajati, tim kemudian menerbitkan surat penangkapan. Terkait berkas ini, diketahui sebelumnya, sidang in absentia atas nama Christoper yang diajukan Kejati Bengkulu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Alasan pengadilan menolak berkas tersebut, karena Christoper belum pernah diperiksa penyidik dan JPU tidak bisa menghadirkan tersangka.

\"Berkas yang kemarin sudah kami terima dari penuntut umum, penuntut umum menerima dari Pengadilan Tinggi. Kemarin kita sempat berupaya melakukan sidang in absentia, teteapi gagal karena PN menolak berkas kita,\" imbuh Lalu.

Christoper ditetapkan sebagai DPO Kejati Kepri sejak bulan Agustus 2015 lalu. Dia terlibat korupsi dalam proyek pembangunan Tanggul Urung di Teluk Radang, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri tahun 2014. Dalam proyek tersebut Christoper merupakan kontraktor pelaksana, kerugian negara dalam proyek yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi itu negara dirugikan Rp 5 miliar lebih.

Christoper juga bertindak sebagai kontraktor dalam Proyek Pembangunan Pengendali Banjir (PPB) milik BalaiWilayah Sungai (BSW) VII, di Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu tahun 2014. Dalam proyek tersebut dugaan pelanggaran juga melibatkan kontraktor. Kontraktor diduga mencairkan dana yang tidak sesuai dengan volume pengerjaan fisik dilapangan. Akibat pelanggaran itu, dari anggaran Rp 9 miliar BPKP perwakilan Bengkulu menemukan kerugian negara Rp 3,7 miliar.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait