Legalisasi Aset Gratis

Rabu 25-01-2017,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Tahun 2017 ini, masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Mukomuko akan mendapatkan legalisasi aset yang dibiayai sepenuhnya oleh APBN seluas 3.750 bidang yang telah disiapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko.

“Khusus untuk 3.750 bidang itu dibiayai APBN yang dinamakan pendaftaran langsung. Artinya, tidak ada biaya yang dikeluarkan warga yang akan mendapatkan program tersebut,” tegas Kepala BPN Kabupaten Mukomuko, Gatot Teja Pratama dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (24/1).

Ribuan bidang itu diperuntukan masyarakat di Desa Sibak Kecamatan Ipuh. Desa Aur Cina, Lubuk Bangko, Sungai Ipuh Satu, Dua dan Tiga di Kecamatan Selagan Raya. Ditanya terkait adanya biaya administrasi yang dibayar bakal penerima sertifikat, Gatot menegaskan, masyarakat tidak mengeluarkan uang sepersenpun ke BPN. Mulai dari pengukuran hingga nantinya akan diterbitkan sertifikat. Jikalau ada biaya administrasi di desa – desa seperti untuk pembelian materai atau lainnya, bukan kewenangan pihaknya. Ia juga telah mengingatkan, kepada desa – desa agar tidak melakukan pungutan kepada calon penerima program tersebut. Termasuk pegawainya di jajaran BPN Kabupaten Mukomuko.

“Seluruh pihak sudah kita ingatkan tidak ada pungutan liar (Pungli). Jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan dan tertangkap tim saber pungli, diluar tanggung jawabnya sebagai Kepala BPN Mukomuko,” tegasnya.

Saat ini pihaknya tengah bekerja di lapangan seperti melakukan pengukuran tanah yang akan di sertifikat tersebut. Hingga pihaknya telah menyiapkan rumah kontrakan di wilayah Ipuh untuk petugas pengukuran yang dibiayai APBN. Ditargetkan dalam beberapa bulan ke depan pengukuran sudah selesai. Dan sesegera mungkin sertifikat di proses hingga diberikan kepada warga yang bersangkutan. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait