Rekomendasi Pansus Harus Diikuti

Selasa 24-01-2017,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

G, Bengkulu Ekspress - Pansus Penelusuran Aset (PPA) I dan II DPRD Kabupaten Kepahiang saat ini masih terus berkerja melakukan penelusuran aset-aset daerah. Kedua Pansus tengah mengumpulkan data-data mengenai aset serta kejelasan status kepemilikannya. Sebab banyak temuan bila aset Kabupaten Kepahiang terutama yang dibeli menggunakan APBD sejak 2005 dikuasi oleh pihak lain.

Hal itu diungkapkan Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE selaku koordinator Pansus I.

Menurutnya, bila dari sidak yang digelar Pansus I terdapat aset daerah berupa mesin pemecah batu yang berada diatas lahan milik pribadi.

\"Mesin kepunyaan kita, namun keberadaan di lahan milik pribadi. Aset-aset seperti ini yang tengah kita telusuri,\" ungkap Aan.

Andrian menyebutkan, nantinya setelah selesai pendataan dan evaluasi, maka pansus akan mengeluarkan rekomendasi Pansus untuk Pemkab Kepahiang.

\"Tetapi rekomendasi tidak terlalu kuat bila tidak ditunjang dengan interpelasi. Berani atau tidak DPRD mengunakan hak interpelasi terkait aset ini,\" ujarnya.

Dikatakannya, selama ini terbengkalai atau dikuasai oleh orang lain tanpa memberikan konstribusi terhadap Pemkab Kepahiang. Satu-satu cara DPRD harus melanjutkan persoalan aset ini dengan meminta keterangan kepada pemerintah atau mengajukan hak interpelasi.

\"Tentunya eksekutif harus menindak lanjuti rekomendasi pansus,\" ucapnya. Aan memastikan, bila hasil pansus tak akan diserahkan ke aparat penegak hukum seperti Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

\"Kalau aparat hukum tidak mesti ada laporan mereka bisa masuk jika memang ada unsur pelanggaran,\" tuturnya. Sementara Kajari Kepahiang, H Wargo SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Areif Wirawan SH MH menyatakan, bisa saja menindak lanjuti secara hukum rekomendasi pansus yang diberikan ke Pemkab Kepahiang.

\"Walaupun tidak adanya laporan atau tembusan kepada kita, nanti hasil rekomendasi bisa saja ditindak lanjuti kejaksaan,\" singkat Arief. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait