Inspektorat Audit Dana Desa

Jumat 06-01-2017,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Menekan terjadinya penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa (DD) bantuan dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan melakukan pengawasan ketat.

Inspektur Pembantu (Irban) I Ipda Benteng, Aang Sulaiman menjelaskan, pihaknya memilik kewenangan dan hak untuk mengawasi seluruh penggunaan anggaran DD. Hal ini perlu dilakukan agar penyaluran dana yang dicairkan sebanyak 2 kali dalam satu tahun tersebut bisa berjalan secara tepat sasaran, tepat guna dan tepat manfaat.

\"Sesuai prosedur, sudah kewajiban dari Inspektorat untuk mengaudit penggunaan dana desa Sehingga realisasinya bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan harapan pemerintah,\" ungkap Aang, kemarin (5/1)

Lebih lanjut Aang menjelaskan, hingga saat ini proses pengawasan belum bisa dilakukan secara optimal. Bukan tanpa alasan, salah satunya adalah akibat rendahnya suntikan dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Benteng untuk pelaksanaan kegiatan operasional pengawasan untuk setiap desa.

Padahal, seyogyanya pengawasan baru bisa berjalan secara maksimal, jika pengawasan dilakukan secara melakat dan berkesinambungan terhadap sebanyak 142 desa penerima DD di Kabupaten Benteng.

\"Pada tahun 2016 lalu, Inspektorat hanya mendapatkan anggaran Rp 20 juta untuk mengawasi penggunaan DD. Ini jelas belum mencukupi, terlebih lagi jarak tempuh menuju masing-masing desa di Kabupaten Benteng sangat berjauhan,\" ungkapnya.

Masih kata Aang, tak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya, ditahun 2017 ini Inspektorat Daerah hanya kecipratan anggaran senilai Rp 1,6 miliar untuk seluruh pelaksanaan kegiatan.

Untuk itu, pihaknya mengaku akan menggunakan dana tersebut secara optimal dan sesuai dengan skala prioritas.

\"Dana yang ada jelas akan dimaksimalkan,\" imbuhnya.

Lebih lanjut Aang menuturkan, seluruh masyarakat juga diperkenankan untuk melihat dan memantau langsung pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

\"Jika memang ada indikasi pelanggaran, silahkan laporan. Akan tetapi, kami harap laporan yang disampaikan bisa dilengkapi dengan bukti yang kuat dan bisa dipertanggung jawabkan,\" pungkas Aang.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait