CURUP, BE - Meskipun Badan Narkotikan Nasional (BNN) siap mendirikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Rejang Lebong. Namun menurut Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rejang Lebong, H Iqbal Bastari SPd MM, BNNK belum bisa didirikan di Rejang Lebong.
\"Untuk BNNK, sepertinya belum bisa kita dirikan di Rejang Lebong ini,\" ungkap Iqbal yang juga merupakan Wakil Bupati Rejang Lebong tersebut.
Dijelaskan Wabup, belum bisa didirikannya BNNK di Kabupaten Rejang Lebong karena menurutnya syaratnya tidak mudah. Dimana untuk didirikannya BNNK di Rejang Lebong Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong harus menyiapkan fasilitasnya terlebih dahulu seperti kantor dan sarana penunjang lainnya.
\"Untuk waktunya sampai kapan belum bisa kita pastikan, namun untuk tahun 2017 belum bisa kita dirikan,\" tegas Wabup.
Namun menurut Wabup, meskipun BNNK belum bisa didirikan, namun BNK Kabupaten Rejang Lebong bersama pihak terkait lainya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menekan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong.
\"Kita akan terus berupaya dan melakukan apa yang bisa kita lakukan untuk menekan kasus narkoba di Rejang Lebong ini,\" tegas Wabup.
Disisi lain, Wabup juga mengungkapkan salah satu upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong. Saat ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah mendirikan rumha rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif (Napza) yaitu Karuni Insani House yang ada di depan Masjid Agung Baitul Makmur Kota Curup. Dimana menurut Wabup rumah rehabilitasi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Rejang Lebong yang ingin terlepas dari jeratan narkoba namun bingun untuk mencari tempat.
Wabup juga berharap agar masyarakat Rejang Lebong yang memiliki keluarganya bermasalah dengan namanya narkoba untuk membawanya kerumah rehabilitasi Napza Karunia Insani House untuk segera dilakukan pertolongan.
\"Kalau ada keluarga kita yang terkena masalah narkoba tolong dikirim ke rumah rehabilitasi kita, karena menjalni masa rehabilitasi akan lebih baik ketimbang nanti justru terkena masalah hukum,\" terang Wabup.(251)