Pengembalian Kerugian Negara Diutamakan

Sabtu 10-12-2016,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Kajari Kepahiang, H Wargo SH MH mengatakan, pihaknya mengutamakan pengembalian uang kerugian negara yang terjadi dari penindakan dalam penanganan perkara korupsi. Untuk kerugiaan negara dengan nominal cukup kecil, pihak kejaksaan  mengimbau yang bersangkutan untuk mengembalikannya.

Hal tersebut diungkapkan Kajari dalam press release dalam rangka peringatan hari anti korupsi, Jum\'at (9/12).

\"Tidak semua perkara dipaksakan untuk ditingkatkan ke penyidikan, jika sudah dilakukan pengecekaan di lapangan terus pekerjaan sudah benar tentunya kita tidak akan memaksakannya untuk ditingkatkan,\" tutur Kajari.

Kajari menyebutkan, dalam penangan perkara pihaknya melaksanakan rapat secara internal. Nantinya kesimpulan rapat dijadikan awal penentuaan apakah perkara dapat dilakukan penyidikan atau tidak. \"Awalnya kita lakukan pengumpulan data dan keterangan. Setelah didapat itu kita melakukan rapat internal nanti kita akan simpulkan apakah perkaranya dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya atau tidak. Jika dalam rapat kita tidak memiliki keyakinan perkara dapat ditingkatkan, maka kasus ditangani dihentikan, jika nantinya adanya temuan baru perkara dapat dilanjutkan kembali,\" sebut Wargo.

Meskipun tidak menyebutkan secara riinci mengenai batas penyimpangan yang dapat ditoleril dengan mengimbau pelaku untuk mengembalikan dana kerugian tersebut. Kajari menegaskan, pihaknya lebih mendorong pelaksanaan TP4D dalam pelaksanaan penggunaan anggaran.  Sehingga pihaknya dapat melaksanakan pendampingi agar serapan anggaran dapat berjalan secara optimal, tetapi tidak melanggar aturan.

\"TP4D tidak kita paksakan, tetapi itu kita sarankan. Dengan adanya TP4D tidak menutup kemungkinan korupsi terjadi, sehingga TP4D tidak melindungi jika tetap terjadi korupsi,\" ungkapnya.

Dikatakannya,  melalui TP4D  dapat memantau dengan baik pelaksanaan proyek pembangunan. Sehingga bila pekerjaan sebuah proyek pembangunan tidak selesai secara penuh. Maka pemerintah atau pengguna anggaran disarankan agar membayar pekerjaan proyek sesuai dengan pekerjaan yang ada.

\"Jika selesainya 60 persen, maka dibayarkan sesuai dengan 60 persen, jangan seratus persen,\" sebutnya.

Hingga desember 2016, pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang berhasil menyelamatkan uang negara di Kabupaten Kepahiang sebesar Rp 1.613,687.245,67,-. Uang negara berhasil ditarik dari tangan-tangan koruptor yang menilap dana masyarakat melalui program kerja dipemerintahan.

Dalam eksekusi uang pengganti Rp 113.687.245 dari masing-masing terpidana Ganda Tarmizi  Rp. 3.000.000, Zet Efran Rp. 60.000.000, Burhandi Rp. 12.150.000, Lisusanto Rp. 25.000.000, Yunita Sari Rp. 13.537.245. lalu denda TipikorAndri Valentina, dan Zet Efran total Rp. 250.000.000. ditambah pengembalian kerugian negara pada saat penyidikan Rp 625 juta untuk perkara TPA. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait