Penanganan Korupsi Tahun 2016, Kejari Mukomuko Terbaik

Jumat 09-12-2016,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

MENURUT Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol (Purn) Dr Bibit Samad Rianto MM PhD, Provinsi Bengkulu masih rawan terjadinya korupsi. Terutama di kalangan pejabat pemerintahaan maupun di pihak penegak hukum sekalipun. Namun setidaknya selama setahun terakhir penanganan korupsi oleh pihak kejaksaan dan kepolisian di Provinsi Bengkulu sudah berjalan maksimal. Meskipun ada beberapa kejari dan kepolisian yang tidak sama sekali menuntaskan perkara korupsi di wilayah hukumnya.

Berikut penanganan kasus korupsi yang dituntaskan oleh kejari dan kepolisian di kabupaten kota di Provinsi Bengkulu.

1. Kejari Mukomuko 11, Polres 8 Kejaksaan Negeri Mukomuko (Kejari) yang dipimpin Agus Irawan Yustisianto SH MH patut diapresiasi. Pasalnya kejaksaan tersebut ditetapkan empat besar terbaik tingkat nasional dalam penanganan kasus korupsi. \"Untuk tingkat nasional terbaik empat. Dan untuk tingkat Provinsi Bengkulu terbaik satu,” ujar Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (8/12). Ditetapkan sebagai Kejari terbaik oleh Kejagung RI, kata Agus, salah satu penilain adalah Kejari Mukomuko mampu menyelamatkan kerugian negara yang mencapai Rp 1,163 miliar. Sementara itu untuk jumlah perkara penuntutan yang ditangani Kejari Mukomuko sebanyak 11 perkara dari penyidik Kejari dan 8 dari penyidik kepolisian. Untuk perkara penyidikan berjumlah 8 dan masih penyelidikan sebanyak 2 perkara. Sedangkan perkara yang telah di eksekusi sebanyak 15 perkara.

2. Polres Seluma 2 Kasus, Kejari 1 Kasus Selama tahun 2016, hanya beberapa kasus pemberantasan korupsi di Kabupaten Seluma yang naik ke persidangan dan penyidikan. Sat Tipikor Polres Seluma ditahun 2016 telah menahan dan menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi bahkan satu kasus dugaan pengadaan makam fiktif tengah digarap Tipikor Polres Seluma. Sedangkan Kejari Tais hanya satu kasus yang di sidik ditahun 2016 ini. \"Kita tetap akan fokus dalam pemberantasan korupsi di Seluma hal ini sudah terbukti dengan dua kasus yang ditanggani dan satu sudah tahap II,” ujar Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Margopo SH kepada wartawan, kemarin. Sementara itu, Kajari Tais Yusnani SH melalui Kasi Intel Citra Apriyadi SH kemarin mengatakan, selama tahun 2016 ini belum adapun produk dan kasus yang berhasil naik ke penyidikan. Hanya kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA 10 Seluma saja yang berhasil menyeret dua tersangka. Pada tahun ini penyidik kejari Seluma sudah mulai turun menyelidiki proyek pembangunan jembatan di Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) tahun 2015. Proyek yang menggunakan dana desa (DD) sebesar Rp 200 juta lebih itu dilaporkan masyarakat. \"Penyidik tengah turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan pembangunan jembatan,\" ujarnya.

3. Polres RL 4, Kejari 0 Selama tahun 2016 ini, Polres Rejang Lebong menangani empat kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Hal tersebut disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIk melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK. \"Untuk tahun 2016 ini ada 4 kasus korupsi yang kita tangani,\" ungkap ChusnulMenurut Chusnul, empat kasus korupsi yang mereka tangani tersebut adalah Dugaan Korupsi Pasar Atas Kota Curup, kemudian korupsi Raskin Desa Guru Agung. Kemudian dugaan kasus korupsi pada penyertaan modal untuk BUMD Rena Skalawi dan dugaan korupsi pembangunan jembatan seguring yang ada di Desa Seguring Kecamatan Curup Utara. Lebih lanjut Chusnul menjelaskan, dari empat kasus korupsi yang ditangani penyidik Polres Rejang Lebong, dua diantaranya sudah P21 dana berkas sudah lengkap. \"Untuk P21 sudah ada tiga kasus yaitu Pasar Atas yang dibagi menjadi dua serta Raskin Guru Agung,\" jelasnya. Sedangkan untuk dua lagi yaitu dugaan korupsi di BUMD Rena Skalawi dan Jembatan Seguring masih dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik unit tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Sementara itu, terkait dengan penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong belum ada. Berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, selama beberapa tahun terakhir Kejaksaan Negeri Curup tidak pernah menuntaskan penanganan kasus korupsi yang ada di Rejang Lebong. Pihak Kajari hanya menerima pelimpahan kasus korupsi dari Polres Rejang Lebong.

4. Kejari Kepahiang Tangani 3 Perkara Tipikor Hingga Desember 2016, Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang berhasil menyelamatkan uang negara di Kabupaten Kepahiang sebesar Rp 1,6 M. Uang negara berhasil ditarik dari tangan-tangan koruptor yang menilap dana masyarakat melalui program kerja di pemerintahan. Kajari Kepahiang H Wargo SH MH melalui Kasi Pidsus Arief Wirawan SH MH, mengatakan, hingga Desember 2016, pihaknya menangai tiga perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Untuk penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah KabupatenKepahiang berupa Penyimpangan Anggaran Pengadaan Tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Kabupaten Kepahiang tahuan anggaran 2014 sejumlah Rp 725 juta. Selanjutnya dugaan Tipikor kegiatan pembangunan sarana penyediaan air baku IKK Merigi Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu pada Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII. Untuk perkara SAB (Sarana Air Baku) sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan. Selama 2016 juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepahiang menuntut 5 orang terdakwa, Andri Valentina, SE, MSi, Burhandi, SIP, Lisusanto, SSos ketiganya terdakwa tipikor dana rutin kantor Camat Tebat Karai. Laly Syamsul Yahemi,SH. Bin H. Syaukani dan H Aji Seri SSOs dalam perkara TPA. Sementara uang negara sebesar Rp 1,6 M berhasil diselamat dari eksekusi uang pengganti dari masing-masing terpidana dan pengembalian kerugian negara pada saat penyidikan.

5. Kejari BS 2 Kasus Korupsi Sepanjang tahun 2016, kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS) terus bekerja keras dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi. Dalam satu tahun ini, tercatat dua kasus korupsi yang sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. \"Dalam tahun ini, dua perkara yang sedang kami tangani pada proses persidangan di pengadilan Tipikor,” kata Kajari BS, Rohayatie SH MH didampingi Kasi Pidsus, Hasnul Fadli SH. Menurut Hasnul, kasus yang sedang proses persidangan yakni kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan langsung masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan pola khusus percepatan dan penguatan program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) tahun 2014. Dalam kasus ini ada tiga tersangka yakni Tahirman, Liza dan Tri selaku penanggungjawab kegiatan. Bahkan perkara ini sudah beberapa kali menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Bengkulu. Dalam kasus ini dana MP3KI sebesar Rp 3,4 miliar dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK sebesar Rp 790 juta. Kemudian kasus pengadaan bibit karet 2008 dengan anggaran Rp 35 juta dan tersangka Yulius. “Untuk kasus dugaan korupsi bibit karet ini dalam waktu dekat segera digelar sidang perdana, namun sidangnya in absensia, sebab tersangkanya sudah menghilang,” ujar Hasnul. Kemudian ada dalam penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana insentif daerah (DID) bidang pendidikan sebesar Rp 20,3 Miliar dan dugaan penyelewengan dana desa (DD) desa Kota Padang Manna. Kemudian untuk perkara yang saat ini dalam proses penyidikan yakni penggunaan dana PKK sebesar Rp 424 juta. Sementara itu, perkara Korupsi yang ditangani Polres BS selama tahun 2016 yakni 2 kasus. Kasus tersebut dugaan korupsi MP3KI yang saat ini proses penyidikannya sudah selesai dengan menetapkan 3 tersangka. Perkara tersebut sudah mulai proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Lalu terbaru kasus dugaan korupsi optimasi lahan di Dinas Pertanian BS tahun 2015 lalu dengan dana sebesar Rp 710 juta. Saat ini penyidik tipikor sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Sebab dari hasil audit BPK, ada kerugian Negara dalam kegiatan itu hingga hamper Rp 200 juta. “Itulah perkara yang kami tangani, untuk yang lainnya belum bisa saya jelaskan,” kilah kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizqi Akbar disampaikan Kanit Tipikor, Iptu Deni Siregar SH.

Tags :
Kategori :

Terkait