Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart PS SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu M Indra Prameswara melalui Kanit PPA, Brigpol Titin Kartini, Rabu (7/12), mengatakan tersangka dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Subsidair pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas dasar UUNo 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
\"Ancamannya 15 tahun penjara, sekarang proses pemeriksaan masih berlangsung,\" ungkap Titin.
Salah satu bukti kuat dalam menjerat tersangka, penyidik telah menerima hasil Visum Et Repertum. Hasilnya diketahui bila antara korban dan tersangka sempat menjalin hubungan asmara sebagai pasangan kekasih.
\"Tersangka memang meminta korban ke rumahnya, keduanya sempat ngobrol. Saat diberikan minuman korban langsung meminumnya,\" tutur Titin.
Setelah minum korban akhirnya mengalami kondisi setengah sadarkan hingga dimanfaatkan tsk untuk menyetubuhi korban. Sebelumnya korban melayangkan laporan peristiwa itu dengan LP/B.878/XII/2016 tertanggal 1 Desember 2016. Hanya saja pasca dilaporkan, tsk sempat menghilang dan diketahui bersembunyi di areal perkebunan miliknya. Setelah dipancing, Selasa (6/12) sekitar pukul 12.30 WIB berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Kepahiang. (**)